26.4 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Ibu Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Perladangan Sawit, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Simalungun, MISTAR.ID

Jajaran kepolisian resort Polsek Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, menetapkan AJ (22) ibu dari bayi yang ditemukan warga terkubur di perladangan Sawit, pada Jumat (23/6/23) kemarin sebagai tersangka.

Status AJ sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, usai AJ diamankan setelah kejadian.

“Jadi dari pemeriksaan anggota AJ, memang dengan sengaja menghabisi nyawa korban,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Senin (26/6/23) pagi.

Kata Ronald, pelaku menghabisi korban dengan cara menutup mulut dan hidung korban. Setelah korban tidak bernyawa, selanjutnya pelaku menguburkan nya di perladangan sawit milik warga.

Baca juga : Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Simalungun, Diduga Hasil Perselingkuhan

“Dalam perkara ini, tersangka AJ  dikenakan Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” jelas Kapolres.

Perlu diketahui, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan warga tepatnya di perladangan warga yang beralamat di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Kala itu, korban pertama kali ditemukan, Risma yang merupakan warga setempat dengan kondisi terkubur di dalam tanah dengan kedalaman kurang lebih satu meter. (Matius/hm19)

Related Articles

Latest Articles