7.4 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

FSPTI-KSPSI Pertanyakan Tindaklanjut Laporan Penyalahgunaan Merek dan Logo

Pematangsiantar, MISTAR. ID

Massa dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) mendatangi Mapolres Simalungun.

Kedatangan massa tersebut untuk mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi FSPTI-KSPSI.

Hal itu disampaikan Sekretaris FSPTI-KSPSI Kabupaten Simalungun, Henri PK Manurung, ketika dikonfirmasi Mistar terkait kedatangan mereka ke Polres Simalungun, Rabu (18/3/20).

“Kami yang hadir tadi lebih kurang 200 orang. Cuma karena pihak kepolisian minta dibatasi, hanya 10 perwakilan dari kami yang diterima masuk. Selebihnya menunggu di kantin,” tutur Henri yang dikonfirmasi via telepon.

Massa FSPTI-KSPSI dari Siantar dan Simalungun itu, kata Henri, adalah untuk mendapingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD FSPTI-KSPSI Sumut, Junhaidel Samosir dan Wakil Seketaris DPD Sumut Ardin Silalahi.

Perwakilan FSPTI-KSPSI, kata Henri, pihaknya langsung diterima pihak Satreskrim Polres Simalungun. “Mereka berjanji dalam 7 hari ke depan ada jawaban bagaimana proses selanjutnya,” ujar Henri.

Junhaidel Samosir, kata Henri, melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo FSPTI-KSPSI ke Polres Simalungun pada Oktober 2018 lalu, dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor : STPL/110/X/2018/SU/Simal.

Reporter: Ferry Napitupulu
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles