Baca Juga : 4.395 PPPK Simalungun Dilantik dan Jumlah Terbesar di Indonesia
Sementara itu, bagi pelamar di formasi guru diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan dan Sertifikat Pendidik yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kualifikasi ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024, yang menegaskan pentingnya kompetensi guru dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang berkualitas serta mendorong pengembangan generasi muda.
Selain persyaratan khusus, pelamar PPPK 2024 juga harus memenuhi beberapa ketentuan umum, diantaranya:
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar.
2. Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif.
5. Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai PPPK.
Pembukaan pendaftaran seleksi tahap I dimulai tanggal 1 sampai 20 Oktober. Sedangkan tahap II dimulai tanggal 17 sampai 31 Oktober. (indra/hm24)