10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

DPRD Sumut Bersama Masyarakat Sidamanik Bahas Konversi Teh ke Sawit, Ini Hasilnya

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dapil X Siantar-Simalungun duduk bersama Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik, untuk membahas penolakan konversi tanaman teh ke sawit yang sudah dilakukan PTPN IV Unit Sidamanik di lahan seluas 257 hektare, Rabu (8/3/23) di Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang, Gusmiyadi dan Mangapul Purba hadir langsung untuk mendengarkan keluhan dari Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik atas kondisi yang sedang diperjuangkan dalam melakukan penolakan keras terkait konversi teh ke sawit.

Ketua Aliansi Masyarakat Sukendro Sidabutar didampingi Tanjaya Sidauruk, Sahat Hutagaol, TO Simbolon dan Kaliamsyah, dalam paparannya mengatakan, sampai saat ini, masyarakat Kecamatan Sidamanik masih terus menyuarakan penolakan keras konversi teh ke sawit yang dilakukan oleh PTPN IV Unit Sidamanik, yang sesuka hati tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat dan tidak memikirkan dampak buruk yang akan diakibatkan konversi.

Baca Juga:Konversi Teh ke Sawit, DLH Simalungun Panggil Manajer Kebun Sidamanik

Diakuinya, kekecewaan masyarakat terjadi sejak Juni 2022, dengan berbagai kebohongan yang dilakukan PTPN IV berhasil mengkonversi seluas 257 hektare lahan teh menjadi tanaman sawit, dan selesai pada November 2022 lalu.

Berbagai upaya sudah dilakukan mulai dari menghentikan alat berat yang beroperasi di lahan tersebut. Kemudian tidak mengijinkan truk yang membawa bibit sawit ke Sidamanik. Bahkan sudah berulang kali melakukan aksi protes tolak konversi, namun tidak membuahkan hasil.

Selain itu, kata Sukendro, DPRD Simalungun sebagai wakil rakyat dan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sebagai kepala daerah terkesan membiarkan masyarakat khususnya di Kecamatan Sidamanik menderita akibat dampak buruk yang akan terjadi setelah konversi teh ke sawit benar-benar dilanjutkan.

“Kalaulah ini terus berlanjut dan tidak ada kepastian atas apa yang diperjuangkan masyarakat untuk menolak konversi, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik menegaskan akan menggugat Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga apabila sampai mengeluarkan ijin tentang konversi teh ke sawit di Kabupaten Simalungun,” sebutnya.

Oleh karena itu, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik saat ini menggantungkan harapan kepada DPRD Sumut Dapil X Siantar-Simalungun untuk berjuang dan mendampingi masyarakat membatalkan konversi ini.

Dengan menyatakan sikap, menolak konversi teh ke tanaman sawit yang ada di lahan HGU PTPN IV Bahbutong, meminta Pemkab Simalungun mengkaji ulang persetujuan lingkungan terhadap PTPN IV karena beberapa daerah yang telah ditanami sawit ada yang longsor, banjir serta kondisi jalan menjadi rusak parah.

Baca Juga:Massa Penolak Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik Duduki Alat Berat

“Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan Simalungun tidak memberikan ijin (UPL-UKL)/ amdal untuk bentuk konversi teh ke sawit di PTPN IV Sidamanik dan Bah Butong,” kata Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik.

Menanggapi hal itu, Rony Reynaldo menuturkan bahwa kehadiran DPRD Sumut adalah untuk mendengarkan perkembangan terbaru atas konversi teh.
“Kita sepakat untuk memetakan permasalahan ini dan merumuskan apa yang harus kita lakukan,” ucapnya.

Pada intinya, DPRD Sumut memberikan sikap dan juga menolak konversi teh menjadi sawit. Bahkan persoalan ini juga sudah sampai melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Sumut.

“Jadi DPRD Sumut mendukung sepenuhnya langkah apa yang akan dilakukan aliansi gerakan masyarakat Sidamanik atas penolakan konversi teh ke sawit,” kata Rony.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba mengaku keberadaan PTPN IV di Kabupaten Simalungun sepertinya sama sekali tidak diinginkan masyarakat yang tinggal di lingkungan perkebunan.

Pasalnya, selain Kecamatan Sidamanik yang merasakan dampak buruk, Kecamatan Panei dan Panombeian Panei juga merasakan hal serupa.

Pada reses beberapa hari lalu, masyarakat 7 nagori di Kecamatan Panei dan Panombeian Panei mengaku akan melakukan perlawanan atas persoalan dampak buruk akibat tanaman sawit milik perkebunan yang telah mengancam keselamatan masyarakat.

Karena itu, Komisi B DPRD Sumut dengan tegas menolak konversi teh menjadi sawit di Kabupaten Simalungun.

“Kita juga sudah koordinasikan kepada Pemkab Simalungun untuk tidak mengeluarkan segala bentuk rekomendasi untuk kelancaran konversi,” katanya.

Baca Juga:Camat Sidamanik Dukung Aksi Warga Tolak Konversi Kebun Teh Jadi Sawit

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi. Ia mengatakan pertemuan ini bukan pertemuan sembarangan.

Ini merupakan perjuangan ideologi. Teh sebagai kebutuhan dari segi potensi, sejarah dan ideologi harus dipertahankan.

“Memang persepsi antar warga belum selesai. Nah, inilah momentum perlawanan kita untuk menolak konversi, tinggal bagaimana bersama membangun konsolidasi rakyat,” katanya

“Jadi harus ada langkah kesepakatan dan jangan sampai apatis. Kalau untuk kekuatan rakyat, kami siap bersama apapun konsekuensinya,” tambahnya.

Sebelum menutup pertemuan, Mangapul Purba, Gusmiyadi dan Rony menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi B akan langsung menemui Kementerian BUMN menyampaikan situasi yang terjadi di Sidamanik terkait konversi teh ke sawit yang ditolak keras oleh masyarakat. (roland/rel/hm12)

Related Articles

Latest Articles