7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

DPRD Simalungun Tegur Kadisdik yang Angkat Sejumlah Kepsek SMP Tak Bersertifikat

Simalungun, MISTAR.ID

Anggota DPRD Simalungun menyesalkan sikap Kepala Dinas Pendidikan daerah itu yang mengangkat sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMP yang tidak memiliki sertifikat Cakep (Calon Kepala Sekolah) dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Teguran tersebut disampaikan Berhard Damanik selaku anggota Komisi IV DPRD Simalungun yang membidangi pendidikan. “Kita kemarin telah membuat teguran terhadap Dinas Pendidikan Simalungun. Berdasarkan data yang kita miliki, adanya sejumlah kepala SMP yang tidak memiliki sertifikat itu,” ungkap anggota DPR dari Partai Nasdem itu, Selasa (21/6/22).

Baca Juga:Kadisdik Simalungun Minta Pengawas Evaluasi Pengadaan Baju Batik Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zochson Silalahi juga, kata Bernhard sudah mengakui, bahwa calon kepala SMP yang memiliki Sertifikat Cakep dan NUKS di Simalungun jumlahnya sudah melebihi dari jumlah SMP yang ada. Istilah NUKS ini sekarang telah ganti nama menjadi SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). “Artinya, kita di Simalungun ini tidak kekurangan calon kepala sekolah SMP yang bersertifikat Cakep dan NUKS,” paparnya.

Tapi, sambung dia, kenapa Dinas Pendidikan Simalungun malah mengangkat Kepala SMP yang tidak memiliki sertifikat itu. “Jumlahnya kalau tidak salah ada 69 calon kepala sekolah yang sudah sekolah khusus dan sudah memiliki sertifikat Cakep dan NUKS. Tapi kenapa Dinas Pendidikan malah mengangkat 6 entah 7 kepala SMP yang justru tidak memiliki sertifikat itu,” bebernya dengan nada heran.

Baca Juga:Sapma PP unjukrasa, Kejari Simalungun Janji Serius Usut KKN di Disdik

Dalam hal ini katanya, akan sangat merugikan siswa karena kepala sekolah yang tidak memiliki sertifikat Cakep atau NUKS tidak diperkenankan menandatangani raport, ijazah, bahkan tidak boleh menandatangani dalam penggunaan dana BOS dan sebagainya. Ketentuan ini ada diatur dalam Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang NUKS. Dimana penjelasannya antara lain, bahwa Kepsek tidak bisa menandatangani raport dan ijazah, tidak bisa menggunakan dan mengusulkan dana BOS tanpa NUKS.

Dan sejak tahun 2021 sudah diputuskan, jika ingin jadi kepala sekolah harus mengikuti pendidikan khusus Cakep untuk mendapatkan NUKS atau SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Sementara itu, Kadis Pendidikan Simalungun, Zochson Silalahi yang ditemui sebelumnya di ruang kerjanya malah mengatakan boleh mengangkat Kepsek walau tidak memiliki Cakep dan NUKS. “Sekretaris saya bilang boleh, ada aturannya yang memperbolehkan,” katanya, namun dia tidak memperlihatkan aturan yang memperbolehkan tersebut.

Baca Juga:Kejari Simalungun Diminta Usut Kebobrokan Dinas Pendidikan

Sebagai tambahan, merujuk Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e menyebutkan, kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan.

Artinya di sini, yang belum memiliki sertifikat sebagai bukti kelulusan pendidikan Cakep maka tidak boleh menduduki jabatan kepala sekolah dan harus mengikuti pendidikan untuk jabatan tersebut.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles