Dengan anggaran tersebut, setiap desa diharapkan dapat mencapai swasembada pangan, sehingga visi besar Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 semakin dekat, dengan sebagian besar kebutuhan pangan terpenuhi dari desa.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung mengaku hal ini menjadi menarik.
“Alokasi paling sedikit 20% dana desa untuk swasembada pangan memang menarik dan ini sudah sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Buyung saat dihubungi, Rabu (8/1/25).
Baca juga :Â Dinas PMPN Simalungun: Pilpanag Wadah Perubahan Bagi Nagori dan Bukan Perpecahan Â
Dikatakan Buyung, meski program itu baik. Namun, terkait bagaimana mekanisme pelaksanaannya juga harus jelas melewati pertimbangan yang matang.
“Namun, bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Apakah program ini sudah mempertimbangkan kondisi geografis dan potensi masing-masing desa? Sebagaimana telah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Desa PDTT 82 tahun 2022 tentang Pedoman Program Ketahanan Pangan di Desa, dan yang penting bagaimana menjamin agar dana ini digunakan secara efektif dan transparan,” pungkasnya. (hamzah/hm18)