27.8 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Bocah 5 Tahun di Simalungun Diseterika Tantenya, Dinas PPA Pindahkan Korban ke Rumah Aman

Berdasarkan hasil interogasi polisi, diketahui aksi penganiayaan yang diterima korban terjadi pada hari Rabu (4/10/2023).

Kapolres Ronald mengatakan, pasca kejadian ini, pihak Polres Simalungun langsung membawa sang bocah ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan observasi dan perawatan intensif yang dibutuhkan.

“Kita tetap koordinasi dengan keluarga dan memulihkan trauma korban, di mana korban mengalami luka bakar 30 persen. Kita akan lakukan pendekatan-pendekatan psikologis, kita berikan mainan-mainan pada korban, dan buku-buku gambar,” bebernya.

Baca Juga: KPU Siantar Terima 20 Nama Bacaleg Baru di Tahapan Pencermatan DCT

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. Kapolres merasa cara memberi pendidikan seperti yang dilakukan SM adalah hal yang kelewatan.

Apalagi bocah tersebut sudah ditinggal ibunya tak lama sejak ia lahir. Sebelumnya, sang bocah tinggal bersama ayah dan kakak kandungnya di Provinsi Riau.

“Tindakan SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles