23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Berakhir 27 Juli 2024, Temuan BPK di 2 RSUD Simalungun Belum Dikembalikan

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat pembahasan LHP BPK antara DPRD dengan Pemkab Simalungun yang dilaksanakan di ruang Banggar pada Jumat (5/7/24) lalu.

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani meminta seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti pengembalian sesuai LHP BPK.

“Pengembalian yang harus segera disikapi sebesar kurang lebih Rp 4,6 miliar dan yang sudah dibayarkan sebesar Rp 200 juta. Dan selebihnya kita menunggu hingga batas waktu yang diberikan selama 60 hari,” ujar Timbul.

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing memaparkan 14 catatan di antaranya, penyelesaian kerja pada Dinas PUTR sebesar Rp 132 juta, penggunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 217 juta, perpajakan belum disetor Rp 19 juta, dan pembayaran belanja perjalan dinas yang tidak sesuai Rp 158 juta.

Baca juga:Rapat LHP BPK di DPRD Simalungun Ditunda Besok

Selanjutnya, pembayaran honor, tim pelaksana dan pembawa acara tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2020 sebesar Rp 143 juta dan realisasi pembayaran belanja jasa konsultasi pada 3 OPD tidak sesuai ketentuan Rp 374 juta.

Kekurangan volume dan kualitas atas tiga paket pekerjaan sebesar Rp 384 juta, kelebihan bayar belanja mebel di SMP dan SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Rp 1 miliar lebih. Berikutnya, kekurangan volume dan kualitas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 OPD sebesar RP 1 milar lebih.

Kemudian kekurangan volume dan kualitas perbaikan jalan dan irigasi sebanyak 10 paket pada Dinas PUTR sebesar Rp 1 miliar 67 juta. Kemudian pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak optimal, dan pengelolaan aset yang belum tertib. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles