4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Batas Waktu 10 Januari 2025, Berikut Persyaratan Perpanjangan Kontrak untuk PPPK Guru di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Kepala BKPSDM Simalungun, Jonni Saragih, pengajuan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru penerimaan tahun 2022, disampaikan paling lambat pada 10 Januari 2025.

Kabid Formasi BKPSDM Simalungun, Pulung Kita Sinaga mengatakan PPPK yang mengajukan perpanjangan kontrak diwajibkan untuk melampirkan sejumlah dokumen.

“Surat permohonan yang dibubuhi materai, fotokopi SK dan kontrak kerja sebelumnya, salinan SKP dua tahun terakhir dengan nilai baik, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya, Rabu (8/1/25).

Baca juga : 863 Guru PPPK di Simalungun Memasuki Masa Perpanjangan Kontrak

Selain itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan surat keterangan bahwa mereka masih dibutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).

Semua dokumen harus disusun dalam satu rangkap dan disampaikan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut. Batas waktu pengajuan yang terlambat atau tidak lengkap tidak akan diproses.

Sebelumnya, BKPSDM Pemkab Simalungun menyampaikan PPPK Jabatan Fungsional Guru yang diangkat pada tahun 2022 kini memasuki masa perpanjangan kontrak kerja.

Baca juga : Peserta Lulus PPPK di Simalungun Wajib Bebas Narkoba, Jika Positif Dinyatakan Gugur

Sebanyak 398 guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 810/7206/27.2/2022 dengan masa kerja mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2025 termasuk dalam perpanjangan ini.

Selain itu, 465 guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 810/9214/27.2/2022 dengan masa kerja mulai 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025 juga akan menjalani proses perpanjangan kontrak. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (indra/hm18)

Related Articles

Latest Articles