Simalungun, MISTAR.ID
Asosiasi Pengusaha Pupuk Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun akan melaporkan distributor pupuk inisial Hen ke Polsek Tanah Jawa.
Ketua Asosiasi Pupuk Hutabayu Raja, Edu Sitorus mengakui, bahwa pihaknya sudah datang membuat laporan tersebut ke Polsek Tanah Jawa, pada Rabu (13/10/21).
Namun laporan tersebut belum secara resmi diterima Polsek Tanah Jawa, karena asosiasi pupuk diminta terlebih dahulu melengkapi berkas.
Baca juga:Ketemu Wamentan, Bupati Simalungun Ajukan Tambahan Kuota Pupuk Subsidi
“Belum diterima, karena ada berkas yang kurang, namun berkas tersebut saat ini ada pada kuasa hukum kita” ucap Edu Sitorus kepada Mistar, Kamis (14/10/21).
Ditegaskan Edu Sitorus sesegera mungkin mereka akan melengkapi berkas tersebut dan membuat laporan.
Sementara itu, Hen (distributor) yang akan dilaporkan, ketika dikonfirmasi mistar.id via telepon, Kamis (14/10/21) siang, tidak aktif. Ditanya via WA, juga tidak dijawab.
Sebelum diberitakan, sebanyak 26 pengusaha kios pupuk di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, mengaku telah dirugikan seorang distributor pupuk bersubsidi berinisial Hen sebanyak Rp750 juta. Uang tersebut untuk menebus pupuk yang mereka setorkan kepada distributor tersebut. (roland/hm06)