24.6 C
New York
Friday, June 21, 2024

Alasan PBB Tak Capai Target, Pangulu di Simalungun Tak Terima Gaji Selama 4 Bulan

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah Pangulu Nagori di Kabupaten Simalungun belum menerima gaji hingga 4 bulan diakibatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sesuai target.

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung mengatakan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa (Pangulu), Perangkat Desa dan Kepala Kewilayahan dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (27/11/23).

Baca juga : Soal Gaji Pangulu Tertunggak, Komisi I DPRD Simalungun Akan RDP dengan DPMN

“PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD atau disebut Alokasi Dana Nagori (ADN), sehingga pencapaian PBB belum tercapai tidak bisa menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak menyalurkan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan,” jelasnya.

Buyung menjelaskan siltap merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan ke dalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) minimal 10 persen untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa dengan penyaluran dibagi dua tahap, 60 persen ditambah 40 persen.

Baca juga : Pangulu di Simalungun Belum Terima Gaji Selama 4 Bulan

Dikatakannya, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah.

“Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi mata anggaran transfer ke daerah, merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” tandas Buyung. (indra/hm18)

Related Articles

Latest Articles