Hasil seleksi dapat diakses oleh para peserta melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id atau https://www.simalungunkab.go.id.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen secara elektronik mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga :Â Peserta Lulus PPPK di Simalungun Wajib Bebas Narkoba, Jika Positif Dinyatakan Gugur
Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus meliputi verifikasi dokumen untuk penetapan Nomor Induk PPPK. Pemkab Simalungun mengimbau seluruh peserta untuk segera melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pengumuman itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK, serta surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jadwal seleksi dan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga guru. (indra/hm18)