9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

8 Warga Simalungun Status ODP Korona

Simalungun, MISTAR.ID

Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memperpanjang masa darurat korona atau covid 19 hingga 29 Mei 2020 dan hal ini disambut Gubernur Sumut dengan menyiagakan semua rumah sakit di wilayah Sumatera Utara.

Masa perpanjangan masa darurat ditanggapi serius Dinas Kesehatan Simalungun. Melalui Kepala Dinas Kesehatan Dr Lidya, mengatakan saat ini ada delapan orang di Simalungun yang sudah berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) terkait virus korona. Seluruhnya dianjurkan mengisolasi dirinya di rumah masing-masing.

“Iya untuk saat ini, ada delapan orang, itu statusnya masih dalam pantauan, jadi sudah kita sarankan untuk mengisolasi diri di rumahnya,” ucap Dr Lidya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun kepada Mistar Rabu (18/3/20)

Lidya juga menjelaskan, bahwa alasan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun menetapkan status ODP, kepada ke 8 orang tersebut karena kebanyakan dari mereka pernah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sementara itu, dalam situasi Sumut siaga korona, Lidya mengatakan bahwa seluruh Puskesmas dan rumah sakit sudah disiagakan untuk antisipasi jika ada masyarakat yang terkena virus korona.

“Untuk sekarang kita semakin waspada, dan kita akan tingkatkan kordinasi antara Puskesmas, rumah sakit dan dinas untuk penanganan kasus korona,” ucapnya.

Sementara itu, rekomendasi rumah sakit, Lidya Saragih mengatakan merekomendasikan semua rumah sakit yang ada di Kabupaten Simalungun, namun jika tahapan penyakitnya lebih serius akan segera dirujuk ke RSUP Adam Malik di Medan.

“Kalau untuk pemantauan, semua rumah sakit kita rekomendasikan, tetapi kalau tahapan penyakitnya sudah semakin serius baru kita rujuk ke Medan,” kata Lidya.

Reporter: Roland
Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles