20 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

7 Hari ke Depan, Jaksa Teliti Berkas Pembunuhan Monang Samosir

Simalungun, MISTAR.ID

Berkas perkara pembunuhan Monang Samosir (61) untuk kedua kalinya dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas yang telah dilimpahkan kepolisian akan diteliti selama 7 hari ke depan.

Setelah diteliti, jaksa akan menentukan sikap apakah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan lagi ke penyidik.

Kesi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Ansor Olodaiv Siagian membenarkan pihaknya sudah kali kedua menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini.

“Per hari Rabu 6 Juli 2023 sudah kita terima SPDP dan berkas perkara sudah masuk. Jadi kita tunggu perkembangan berikutnya,” ujar Ansor kepada mistar.id Kamis (6/7/23) via WhatsApp.

Baca juga: Berkas Perkara Pembunuhan Monang Samosir, Kasat Reskrim Bilang Sudah Dikirim Kembali Ke Jaksa

Kalau sudah lengkap P 21, segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun bila masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik.

SPDP Sempat Dikembalikan ke Penyidik

Terkait berkas perkara pembunuhan ini, pada bulan Mei lalu, Penyidik Reskrim Polres Simalungun, melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Simalungun. Karena setelah diteliti, Jaksa menilai berkas belum lengkap dan dikembalikan ke Penyidik.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan lagi oleh pihaknya ke Kejaksaan Simalungun.

“Kami sudah melengkapi berkas dan sudah dikirim kembali ke Jaksa,” ujar Rachmat kepada mistar.id, Rabu (5/7/23) melalui via WhatsApp.

Baca juga: Teka-teki Tewasnya Monang Samosir, Ahli Hukum Pidana: Sudah Cukup Bukti

Dalam perkara ini kata Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut, pihaknya tidak mendapatkan kendala. Ditanya terkait lamanya proses perkara ini, ia menyatakan terbilang cukup lama. AKP Rachmat menambahkan, jika masalah belum sampai di persidangan, itu ranah Kejaksaan.

“Kalau masalah perkara belum disidangkan, silahkan tanya ke jaksa karena wewenang jaksa P21 untuk disidangkan,” ujarnya. (Matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles