10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Wali Kota Siantar Tekadkan Pengelola Keuangan Pemko Wajib Miliki Kompetensi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengelola keuangan Pemerintah Kota Pematang Siantar harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni. Sehingga, proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Demikian tekad Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

Di awal kegiatan yang digelar di Ball Room Hotel Horison Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar itu, Wali Kota Susanti mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada fasilitator/narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah menjadi tekad kita Pemerintah Kota Pematang Siantar agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penyelenggaranya wajib mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni, agar proses penatausahaan berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Baca Juga:Susanti: Pemko Apresiasi Kegiatan Pemuda Berdampak Positif Kemajuan Siantar

Susanti menyampaikan, instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Untuk itu, penerapan prinsip-prinsip good governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda.

Secara teknis, kata Susanti, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pamatang Siantar selaku pelaksana kegiatan, dibantu narasumber, agar memberikan pemaparan dengan jelas dan lugas.

Sehingga, peserta bimbingan benar-benar memahami kebijakan pengelolaan keuangan daerah pascapenetapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.

Saat itu, Susanti mengimbau agar setiap peserta dapat bersungguh-sungguh untuk belajar memahami regulasi pengelolaan keuangan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Baca Juga:Cabdis Siantar akan Temui Susanti Bahas Rencana Pembangunan SMA Negeri

Dengan demikian diharapkan, Pemko Pematang Siantar dapat tetap meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2022.

“Besar harapan kami acara ini akan berjalan dengan baik dan produktif untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” tandasnya.

Sementara itu, Agung Arianto dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri selaku narasumber merinci bahwa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur antara lain Pengelola Keuangan Daerah.

Permemdagri itu juga mengatur tentang APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Perubahan APBD, Akuntansi dan pelaporan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan dan Utang Daerah, BLUD, Penyelesaian Kerugian Daerah, Informasi Keuangan Daerah, serta Pembinaan dan Pengawasan.

Baca Juga:Susanti Dilantik Jadi Wali Kota Siantar, Sambutan Keluarga Asner Bikin Terharu

“Poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, perlu dipahami dengan baik oleh setiap perangkat daerah,” sebutnya.

Sebelumnya, Plt Kepala BPKD Kota Pematang Siantar Hj Masni dalam laporannya yang dibacakan Petrus W Saragih, menyebutkan latar belakang kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022 dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemko Pematang Siantar.

Sehingga, Pemko Pematang Siantar perlu melaksanakan kegiatan bimbingan teknis tentang Pembinaan Akuntansi pasca penetapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, disejalankan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

Baca Juga:Resmi Defenitif Jadi Wali Kota, dr Susanti dan Thalib Diminta Lakukan Lobi-Lobi Politik untuk Kepentingan Rakyat

Maksud dan tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi, sambungnya, untuk menjelaskan kebijakan penatausahaan keuangan sehingga tercapainya pemahaman yang sama tentang Standar Penatausahaan Keuangan Pemerintah di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

“Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi ini dilaksanakan satu hari, dengan peserta Kepala OPD se-Kota Pematang Siantar, PPK-OPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator SIMDA se-Kota Pematang Siantar, dan pejabat pada Bagian Keuangan RSUD dr Djasamen Saragih, serta pejabat dan staf BPKD Kota Pematang Siantar,” bebernya.(ferry/rel/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles