15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Wacana Beli Gas Melon Pakai KTP, Penyalur: Kami Tidak Masalah Asal Tak Sulitkan Konsumen

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah mewacanakan membuat mekanisme terbaru tentang penyaluran gas LPG 3 kilogram (kg) mulai 2023. Dimana setiap pembelian gas elpiji 3 kg harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Tujuan kebijakan ini agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

Tak hanya itu, penjual gas juga akan dibatasi, dimana warung maupun pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual gas elpiji 3 kg. Nantinya gas tabung melon hanya boleh dibeli di pangkalan resmi yang memiliki surat-surat lengkap.

“Kalau kami tidak masalah, asalkan tidak menyulitkan konsumen. Soalnya, kami juga yang repot nanti,” ungkap Mario, penanggung jawab pangkalan gas elpiji 3 kg milik Musa Sidabutar yang berada di Jalan Viyata Yudha, Pematang Siantar, Rabu (18/1/23).

Baca Juga:Harga Minyak Melonjak 3 Persen

Dia juga mengaku bahwa wacana tentang pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP itu sudah pernah dilakukan di Kota Pematang Siantar. “Kami sudah pernah melakukan seperti itu, harus pakai KTP kalau beli gas. Tapi hanya sebentar saja. Sekarang sudah tidak lagi. Tak tahu juga, kalau akan dibuat kembali wajib menggunakan KTP  beli gas ini,” ujar Mario.

Lantas, bagaimana cara beli elpiji 3 kg menggunakan KTP di waktu lalu? Mario mengatakan, setiap pangkalan gas resmi akan diberikan aplikasi oleh PT Pertamina. Jadi, ketika warga hendak melakukan pembelian elpiji 3 kg tidak menggunakan aplikasi, melainkan dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

“KTP konsumen yang datang membeli elpiji 3 kg, nanti akan kami scan melalui aplikasi dari Pertamina. Setelah itu, silahkan membawa gas elpiji 3 kg setelah dibayar. Mereka membeli seperti biasa dengan KTP,” jelas Mario yang menyebutkan dalam dua minggu bisa menjual 500 tabung gas elpiji 3 kg.

Baca Juga:Sumut Belum Berlakukan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Tak jauh beda dengan pangkalan gas elpiji 3 kg lain yang berada di Jalan Jawa, Kota Pematang Siantar. Pemilik pangkalan gas tersebut menyebutkan untuk saat ini, selain pembelian tanpa menggunakan KTP, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg. “Harga gas elpiji 3 kg juga masih biasa saja Rp17.000 per tabung. Lalu gas yang warna merah Rp105 ribu per tabung. Sedangkan gas yang besar warna biru Rp220 ribuper tabung. Masyarakat masih bebas membelinya, tanpa ada batasan, membeli seperti biasa tanpa KTP,” kata pemilik pangkalan yang tidak ingin namanya disebutkan itu.

Wanita tersebut berharap pembelian gas subsidi tidak dipersulit. Karena tidak semua masyarakat kurang mampu yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Salah satunya pedagang-pedagang kaki lima. “Terkadang banyak juga yang pendatang berdagang di kota ini. Selain itu, ia khawatir terjadi antrean saat pembelian gas di pangkalan nya kelak jika pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai tahun ini,” pungkasnya.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles