8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

UN Dibatalkan, Disdik Siantar: Kelulusan Berdasarkan Nilai Rapor

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 kepada gubernur, bupati / walikota di seluruh Indonesia, salah satunya adalah pasal yang menyebutkan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk semua tingkatan, dibatalkan.

Hal ini diungkapkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Pematangsiantar melalui Lusamti Simamora M.Si, Kepala bidang Kependidikan pada Mistar melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2020).

“Sebelumnya memang sudah ada informasi tentang pembatalan ujian tersebut, tapi surat keputusan dari pusat belum sampai ke tangan kami di Pematangsiantar. Jadi, karena surat baru saja sampai kemarin sore pada kami, maka kamipun baru bisa mengatakan bahwa UN dibatalkan di Pematangsiantar,” ujarnya.

Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Ketika ditanya tentang cara mekanisme untuk kelulusan dari pelajar yang tingkat akhir, baik itu mulai SD, SMP, SMA/SMK, Lusamti menjawab, kelulusan tiap – tiap tingkatan tersebut akan di lihat dari hasil nilai raport pada lima semester terakhir.

“Dengan adanya surat dari kementerian tersebut, dengan tegas disebut bahwa Ujian Nasional 2020 dibatalkan, jadi tidak ada masalah lagi untuk tidak melaksanakan UN. Sedangkan penentuan kelulusan siswa siswi SD, SMP, SMA/SMK , ditentukan berdasarkan nilai raport pada lima semester terakhir. Nilai pada akhir semester genapnya digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan pada siswa siswi tersebut,” jawabnya.

Dia juga menambahkan, ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini. Selain itu, ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Rencananya, hari Kamis ini akan membuat surat edaran kepada seluruh sekolah – sekolah di Pematangsiantar, sebab surat keputusan dari pusat sudah dikirim pada kami, dan ini harus dilaksanakan,” kata Lusamti.

Reporter: Yetty
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles