5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Tupoksi Notaris Terhambat, Henry Sinaga Ajukan PK terhadap SK Plt Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dr Henry Sinaga SH, SpN, MKn selaku Notaris dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) melayangkan surat susulan kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani terkait Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan kepala daerah itu bertentangan dengan Undang-undang.

SK Plt Wali Kota tersebut adalah Nomor: 973/432/III/Wk-Thn 2022 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Penambahan dan Perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematangsiantar Tahun 2022.

“Iya, hari Jumat tanggal 17 Juni kemarin, saya telah mengirimkan kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar. Surat saya itu sebagai surat susulan atas surat yang saya kirimkan sebelumnya,” kata Henry Sinaga kepada mistar.id melalui WhatsApp (WA), Sabtu (17/6/22).

Baca Juga:NJOP Naik 1.000 Persen, Pengamat: Wali Kota Pematangsiantar Harus Lakukan Evaluasi

Isi surat susulan itu, lanjutnya, tentang permintaan dan pengajuan Henry untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap SK Wali Kota karena SK itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 1 tahun 2022. Selain bertentangan dengan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, SK Wali Kota itu juga membuat masyarakat menjadi kebingungan.

“Surat susulan tersebut saya tembuskan kepada Ketua DPRD Kota dan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Surat susulan tersebut disampaikannya kepada Plt Wali Kota karena sampai saat ini dan sudah dua minggu, Pemko Pematangsiantar belum juga membalas atau menjawab suratnya terdahulu tanggal 3 Juni 2022, No 2862/Not-HS/VI/2022.

Baca Juga:Henry Sinaga Kembali Surati Plt Wali Kota Siantar, Desak SK Soal NJOP 1.000% Ditinjau Kembali

Alasan Henry mendesak Plt Wali Kota untuk melakukan Peninjauan Kembali atas SK yang diterbitkannya, karena SK tersebut sangat berdampak terhadap pelayanan dan tugas pokok dan fungsi kerja para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Akibat SK Plt Wali Kota itu, sambung dia, dampaknya sudah mereka rasakan, dimana sejak Januari 2022 sampai sekarang para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Pematangsiantar menghadapi hambatan yang sangat serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Hambatan-hambatan dimaksud sudah dipaparkan Henry Sinaga dalam surat pengaduannya tertanggal 4 April 2022 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI Dr Puan Maharani di Jakarta. Dan Puan Maharani sudah membalas surat tersebut serta memerintahkan komisi DPR RI yang membidangi untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga:Plt Wali Kota Siantar Balas Surat Soal NJOP 1.000 %, Henry Sinaga: SK Wali Kota Membingungkan Masyarakat

Terhitung sejak Januari 2022, kata Henry, telah terjadi stagnasi (kondisi berhenti) terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan akta-akta otentik, khususnya akta-akta peralihan hak atas tanah (jual beli, hibah dan lain-lain).

Stagnasi tupoksi Notaris dan PPAT itu terjadi disebabkan Pemko Pematangsiantar belum juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2022 atau Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) untuk tahun 2022.

Lanjut Henry Sinaga dalam surat pengaduannya itu, bahwa SPPT PBB tahun 2022 dan SK NJOP tahun 2022 sangat urgen (penting) bagi Notaris dan PPAT serta bagi wajib pajak selaku para pihak dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah, dalam rangka perhitungan dan setoran penerimaan Kas Negara (Pemerintah Pusat) yang berupa Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPhPHTB).(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles