Data yang dihimpun, target PAD dari parkir Rp 8,5 miliar, Dishub merealisasikan hanya di angka Rp 5 miliaran pada tahun 2020. Di tahun 2021, Dishub Kota Pematangsiantar juga keteteran merealisasikan pendapatan di bawah Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan, Pemko Pematangsiantar sebelumnya menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung Januari 2024 tarif retribusi layanan parkir Kota Pematangsiantar dibagi 3 bagian, yakni retribusi kendaraan umum atau tidak umum, retribusi parkir berlangganan, serta retribusi parkir layanan tertentu.
Baca juga: Parkir Berlapis Kerap Ditemukan di Siantar, Dishub Sumut Akan Tegur
Teranyar, Dishub Kota Pematangsiantar masih merealisasikan retribusi parkir sebesar Rp 4 miliar lebih di pertengahan tahun 2024 ini. Angka itu diketahui masih jauh dari target Rp 17 miliar.
“Ya, namun kita upayakan naik ke angka Rp8 miliar,” kata Julham. (jonatan/hm16)