23.4 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

Trotoar Dijadikan ‘Lahan’, Kadishub Tantang Pemaksimalan PAD Parkir Siantar

Data yang dihimpun, target PAD dari parkir Rp 8,5 miliar, Dishub merealisasikan hanya di angka Rp 5 miliaran pada tahun 2020. Di tahun 2021, Dishub Kota Pematangsiantar juga keteteran merealisasikan pendapatan di bawah Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan, Pemko Pematangsiantar sebelumnya menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung Januari 2024 tarif retribusi layanan parkir Kota Pematangsiantar dibagi 3 bagian, yakni retribusi kendaraan umum atau tidak umum, retribusi parkir berlangganan, serta retribusi parkir layanan tertentu.

Baca juga: Parkir Berlapis Kerap Ditemukan di Siantar, Dishub Sumut Akan Tegur

Teranyar, Dishub Kota Pematangsiantar masih merealisasikan retribusi parkir sebesar Rp 4 miliar lebih di pertengahan tahun 2024 ini. Angka itu diketahui masih jauh dari target Rp 17 miliar.

“Ya, namun kita upayakan naik ke angka Rp8 miliar,” kata Julham. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles