22.8 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Terkait Kematian 2 Remaja Asahan, Kapolres Siantar Diminta Beri Kepastian Hukum

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengamat Hukum Sumatera Utara (Sumut), Aras Firdaus menyampaikan bahwa Kapolres Pematangsiantar harus mampu memberikan kepastian waktu dalam proses hukum terkait kematian 2 remaja asal Kabupaten Asahan yang terjadi dua bulan lalu.

“Kepastian waktu dalam proses hukum mempercepat proses penyelidikan untuk menghindari penundaan yang tidak perlu karena dapat mengganggu kepastian hukum,” sebut lulusan Doktor dari USU itu, Sabtu (27/7/24).

“Menetapkan batas waktu yang jelas untuk setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga keputusan pengadilan,” katanya menambahkan.

Aras bilang, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan memerlukan upaya yang sistematis dan terkoordinasi. Sehingga demi terwujudnya kepastian hukum, sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca juga: Penyebab Kematian 2 Remaja asal Asahan Belum Diketahui, Polres Siantar Tunggu Hasil Autopsi

“Penegakan hukum yang tegas, implementasi hukum yang tegas dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuhan, termasuk penggunaan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, penggunaan teknologi mengadopsi teknologi seperti CCTV, sistem pemantauan digital, dan perangkat lunak analisis data untuk mendeteksi sebelum terjadinya kejahatan tersebut.

“Penerapan hukum yang konsisten untuk memastikan bahwa undang-undang yang diterapkan secara konsisten tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik dari pihak yang terlibat (equality before the law),” terangnya.

Dosen Prodi Hukum di salah satu Universitas Kota Medan itu berpendapat Kapolres AKBP Yogen Heroes harus mampu melaksanakan proses hukum yang transparan dan adil. Artinya, menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pengadilan berjalan.

“Perlindungan hak-hak terdakwa dan korban yaitu memastikan bahwa hak-hak terdakwa seperti hak untuk mendapatkan pembelaan yang layak dipenuhi selama proses hukum. Memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban atau keluarga korban, termasuk hak untuk memberikan pernyataan di pengadilan dan mendapatkan kompensasi yang layak,” Aras memapar.

Penegakan sanksi yang tegas dan proporsional untuk memberi efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi korban menjadi hal utama.

“Menghindari hukuman yang terlalu ringan atau terlalu berat yang tidak sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak dari tindak kejahatan. Memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes, hingga sampai saat ini belum angkat bicara soal pihaknya belum mampu mengungkap kasus tersebut. Tim mistar.id telah berupaya menginformasi melalui kontak pribadinya. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles