6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tender Paket Senilai Rp5,2 M di Perumda Tirtauli Siantar Gagal, Peserta Merasa Dizolimi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tender paket pekerjaan pemasangan dan penggantian meter induk dengan dana sekitar Rp5,2 miliar, yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtauli Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2022, dinyatakan gagal.

Akibatnya pengusaha yang ikut menjadi peserta tender pekerjaan tersebut, merasa dizolimi. Seperti disampaikan salah seorang pengusaha berinisial TU yang mengikuti tender, pada Jumat (17/6/22).

“Tender itu digagalkan, dengan alasan dokumen kepabeanan. Padahal dokumen kepabeanan izin importir ini kami lampirkan dari vendor karena mereka yang memiliki izin importir,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, lanjut TU, disebutkan referensi dari perusahaan yang tidak sesuai.

Baca Juga:Proyek Tender APBD Simalungun 2022 Masih Dalam Proses

“Memang secara judul, di pengalaman kerja yang dilampirkan tidak ada sebutan penggantian meter, tapi dalam item pekerjaan yang pernah kami kerjakan, ada pemasangan meter di dalamnya. Di Samosir ada, di Siantar ini juga ada pemasangan meter dan PRV (alat pengatur tekanan atau debit air yang masuk dan keluar). Itulah alasannya,” bebernya.

Menurut penilaian TU, syarat itu direkayasa, karena memang tidak ada kontraktor yang memiliki izin importir.

“Tidak ada itu. Lalu yang kedua, proyek ini sebenarnya pagu kecil tapi dibuat jadi pagu menengah dengan KBLI 45699. Sebetulnya, kalau dari pagu itu kecil tapi dibuatlah menengah. Masuklah perusahaan kami yang menengah, tiba-tiba dibatalkan. Pembatalan ini, menurut kami zolim,” ungkapnya.

Satu sisi, menurut TU, keseriusan pengusaha untuk mengikuti tender seharusnya dipikirkan.

Baca Juga:UKPBJ Siantar Hemat Anggaran Rp7,22 Miliar dari Paket Proyek Tender Tahun 2021

“Karena kami pun membuat penawaran sangat serius dan sungguh-sungguh. Membuat penawaran itu juga bukannya gampang. Kita melibatkan banyak tenaga, pikiran dan biaya untuk menjadi sebuah penawaran, tapi seenaknya dibatalkan, ini yang paling sedih kami rasakan,” ujarnya.

Gagalnya tender, kata TU, pihaknya telah membuat sanggahan kepada panitia, namun demikianlah jawabannya.

“Sekarang kami protes ke PA (Pengguna Anggaran), yaitu Dirut (Perumda Air Minum Tirtauli),” tukas TU yang kembali menyebutkan bahwa dengan gagalnya tender pekerjaan itu pihaknya sudah dizolimi.

Terpisah dikonfirmasi, Pokja Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Denny VPA Sitepu menyebutkan bahwa tender itu dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi.

Baca Juga:China Ikut Tender, Proyek Kabel Bawah Laut Terancam Batal

“Tender itu gagal karena tidak ada (peserta) yang lulus evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi,” ungkapnya.

Saat itu, ketika disinggung mengenai izin kepabeanan importir, kata Denny, pihaknya tidak mengetahui itu dari awal.

“Informasi yang sebelumnya, kami tidak pernah tahu tentang seperti itu. Informasi yang kami terima, (meteran induk) ini barang dari luar negeri, dalam pemikiran kami, ketika ini barang dari luar negeri, berarti pengusahanya harus mempunyai izin ekspor/impor, namanya kita beli barang luar negeri,” bebernya.

Baca Juga:Dinas PUTR Dairi Tenderkan 5 Paket Proyek Berbiaya Rp46 Miliar

“Awalnya kami tidak tahu mengenai itu. Bayangan kami, ketika disampaikan itu barang impor, berarti harus punya ekspor/impor,” lanjutnya.

Mengenai pengalaman kerja perusahaan yang sudah pernah mengerjakan pekerjaan yang sama seperti di daerah Kabupaten Samosir, kata Denny, pihaknya hanya judul kontraknya.

“Masalah pengalaman pekerjaan, itukan kami minta pengadaan dan pemasangan meter, (tapi) mereka menyampaikan pemasangan pipa, kan enggak sama itu. Mereka katanya sudah pernah, tapi ruang lingkupnya tidak nampak di kontrak. Kita kan lihat kontrak, kita tidak lihat isi pekerjaannya, tidak satu per satu kita melihatnya,” ujarnya.

Baca Juga:Mahasiswa LIRA Sumut Soroti Proses Tender Pembangunan Jalan Senilai Rp40 Miliar

Selanjutnya mengenai pagu kategori kecil menjadi pagu kategori menengah, Denny bilang itu sudah sesuai aturan.

“Itu kemarin diprotes, ini tender mengikuti peraturan wali kota, dan ada perdir (Peraturan Direktur)-nya. Jadi, yang namanya BUMN atau BUMD, sepanjang dia sudah ada ditetapkan peraturannya, boleh tidak mengikuti Perpres (Peraturan Presiden). Tetapi kalau tidak ada, harus mengacu ke Perpres 16 Tahun 2018,” ungkapnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles