Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, meminta dengan tegas kepada Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang berada di depan kantor mereka.
Hal ini disampaikan kepada Plt Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Raja Nababan saat rapat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) pada tahun 2025 di ruang komisi, Kamis (21/11/24).
Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar yang diketuai Robin Manurung menegaskan bahwa keberadaan pedagang merusak marwah mereka.
“Apalagi kantor Satpol PP berada di sini. Dekat kami tapi itu tidak bisa ditertibkan,” ujarnya dengan menegaskan bahwa hanya di depan kantor DPRD Pematangsiantar pedagang bisa bebas.
Baca juga:Â Usai Pelantikan Pimpinan, DPRD Siantar Langsung Bentuk AKD
“Ku pastikan hanya di depan kantor DPRD Siantar bebas berjualan. Bisa kita cek secara nasional. Jangankan secara nasional, untuk 33 kabupaten kota di Sumatera Utara ini pun tidak ada pedagang berjualan di depan kantor DPRD,” tegasnya yang diamini Sekretaris Komisi I DPRD Pematangsiantar, Abraham Lumbantobing.
Menurut Robin, selama 5 tahun terakhir ini, kinerja Satpol PP selaku penegak ketertiban umum melemah dan malah ada pembiaran terhadap pelanggaran.
“Kita juga mau rakyat itu mendapat hidup, tetapi harus ada aturan. Jangan sembarangan. Saran saya, cari lokasi yang tepat,” katanya.
Robin Manurung juga mengaku bahwa pihaknya telah berdiskusi mengenai keberadaan pedagang di depan kantor mereka ke Sekretaris Dewan (Sekwan), Eka Hendra.