Pematang Siantar, MISTAR.ID
Tiang media reklame berupa billboard yang berada di Jalan Adam Malik, persimpangan Jalan Rajamin Purba – Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat dipastikan tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar. Namun, di billboard itu terpampang iklan atau pesan sosialisasi dari pihak penyelenggara Pemilu.
“Silahkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ya. Kita sudah perintahkan bongkar,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Soefie M Saragih, Sabtu (13/1/24).
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi wartawan. Padahal, sebelumnya pihaknya dengan tegas mengatakan akan membongkar tiang yang sudah memiliki rekomendasi izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu.
“Tiang reklame itu sesuai keputusan rapat harus dibongkar. Sudah ya. Tidak ada izinnya,” ucap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematang Siantar itu, Sabtu (6/1/2024) lalu.
Baca Juga : Tak Dilibatkan Rapat, Pengusaha Billboard Pertanyakan Tindakan Pemko Siantar
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari CV Evolution Advertising, Sukoso mengatakan pihaknya siap duduk bersama dengan dinas terkait akan persoalan tersebut. “Kami siap dipanggil, menjelaskan dan bertanya kenapa tidak diberi izin dari Dinas PMTSP Kota Pematang Siantar,” ungkapnya baru-baru ini. (jonatan/hm24)