17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tabrak Lari di Jalan Kartini, Pengemudi Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar telah menetapkan seseorang sebagai tersangka atas insiden tabrak lari yang terjadi pada Sabtu (8/7/23) lalu di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Menurut Ipda Syawal Nasution, Kanit Laka Satlantas Polres Siantar, pelaku dibawa ke kantor polisi setelah lima hari sejak kecelakaan, tepatnya pada 13 Juli 2023.

“Pelaku tabrak lari sudah diamankan, keluarga yang langsung menyerahkan ke kita dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka” ucap Kanit Laka Satlantas Polres Siantar Ipda Syawal Nasution, saat dihubungi via selulernya, Senin (24/6/23) Pagi.

Baca juga : Laka Lantas di Jalan Kartini Siantar, Pengendara Vario Tewas di Tempat

Syawal menyatakan bahwa pengemudi yang melarikan diri setelah kecelakaan itu adalah Alfredo Lubis, yang tinggal di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Seorang pengendara Vario Sugianto, yang tinggal di Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, tewas dalam tabrakan dengan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1849 TAA di Jalan Kartini Siantar.

Pada saat kejadian, mobil avanza melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara motor dan kemudian melarikan diri tanpa mengancam korban. (Roland/hm19)

Related Articles

Latest Articles