19.6 C
New York
Friday, July 19, 2024

Symon Morris Pindah Tugas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Gedung Balei Merah Putih?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Di tengah proses perpindahan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Symon Morris Sihombing ke Kejari Deli Serdang, kasus dugaan korupsi pembuatan IMB dan pembangunan gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia belum memiliki perkembangan signifikan.

Kasus yang menjerat perusahaan plat Merah itu hanya menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan pembuatan IMB, sementara yang bertanggungjawab atas korupsi pembangunan belum ada.

“Belum ada (perkembangan),” kata Symon, Jumat (19/7/24).

Selain itu, Symon mengaku belum mengetahui jadwal serah terima jabatannya ke Kejari Deli Serdang sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum). “Mungkin akhir bulan. Tanggal belum dipastikan,” lanjutnya.

Baca Juga : Tim Ahli Minta Waktu Rampungkan Laporan Hasil Audit Gedung Balei Merah Putih

Kejari Pematangsiantar membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia. Sebelumnya, General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD), Mahmud ditetapkan sebagai tersangka.

Symon Morris Sihombing mengaku akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Akan kita dalami peranan pihak lain,” kata Symon.

Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Pricisely sebelumnya memastikan kasus Gedung Balei Merah Putih tetap dilanjutkan meski ditinggalkan Symon. Begitu pun, Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely memastikan kasus Gedung Balei Merah Putih tetap dilanjutkan meski sepeninggalan Symon Sihombing.

“Pasti tetap lanjut (penyidikannya). Saat ini masih dirampungkan semua bukti yang ada sebagai dasar penetapan tersangka,” ucap Jurist. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles