Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hasil rapat Paripurna DPRD terkait Menjelang Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2017-2022, sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.
Padahal, rapat paripurna tersebut digelar pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu. Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyebutkan, pasca rapat paripurna itu tugas DPRD sudah selesai.
Baca Juga:Pekan Ini, Usulan Pelantikan Wali Kota Siantar Disampaikan ke Kemendagri
“Setelah rapat paripurna kemarin, kita menyampaikan hasil ke pemerintah atasan, disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. Artinya, secara tugas, kita sudah selesai di DPRD,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar itu ketika dikomfirmasi via telepon, Selasa (26/10/21).
Saat ditanya apakah hasil tindak lanjut dari rapat paripurna itu tidak akan ada disampaikan pihak Kemendagri kepada DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul menerangkan, kalaupun ada yang akan disampaikan kepada DPRD, itu hanya berupa surat tembusan.
Baca Juga:Seputar Pelantikan Wali Kota Siantar Juli 2021, Begini Tanggapan Ketua DPRD
“Bisanya itu, minimal kalau memang sudah ada hasilnya dari Kemendagri, pasti ada tembusannya yang disampaikan sama kita. Tapi, bagaimana hasilnya, sampai sekarang ini belum ada tembusannya sama kita,” jelasnya.(ferry/hm10)