23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Soal Gugatan Lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Hakim Belum Siapkan Putusan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menunda pembacaan putusan gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Seyogianya, nasib sekolah yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba itu ditentukan, Kamis (4/7/24) kemarin.

Wakil Ketua PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi mengatakan, hakim yang memimpin persidangan belum selesai membuat putusan. “Kemarin belum bisa dibaca putusannya karena belum siap,” kata Sayed, Jumat (5/7/24).

Baca Juga : Hardiknas 2023, Kepala Sekolah dan Guru SMA Negeri 5 Siantar Kenakan Pakaian Adat

Dilanjutkan Sayed, pembacaan putusan ditunda hingga, Kamis (18/7/24). Perkara gugatan lahan SMA Negeri 5 Pematangsiantar yang dilayangkan keluarga mendiang Hermawanto Lee terhadap Pemprov Sumut dan Pemko Siantar telah berjalan setidaknya 6 bulan lamanya. Sidang perdana juga telah digelar pada November 2023 lalu.

Hingga kini PN Pematangsiantar tak kunjung memutuskan perkara lahan yang terletak di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba tersebut. Berbagai agenda persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan bukti surat, mendengar keterangan para saksi hingga sidang lapangan. Namun, hingga saat ini putusan belum dikeluarkan Ketua PN Siantar, Rinto Leoni Manullang yang menangani perkara itu. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles