11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Soal Angket DPRD Siantar, Begini Pendapat Pengamat Politik dan Pemerintahan

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Dalam perjalanannya, Pansus Angket DPRD Kota Pematang Siantar telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Sebagai diketahui, Pansus Angket yang dibentuk DPRD telah dua kali melayangkan surat undangan atau panggilan kepada wali kota. Tapi, wali kota tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga Pansus berniat langsung menyampaikan hasil kerjanya tanpa meminta perpanjangan waktu untuk melakukan penyelidikan.

Dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, laporan hasil kerja Pansus yang diketuai oleh Suandi A Sinaga akan disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPRD. Dan pada rapat tersebut, para anggota DPRD akan dimintai pendapat terhadap hasil kerja yang dilaporkan Pansus tersebut.

Sekaitan dengan itu, MISTAR.ID meminta tanggapan dari Kristian Silitonga selaku seorang pengamat politik dan pemerintahan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

“Yang saya amati, pertama, substansi angket itu debatable, karena masuk ke wilayah administratif dan prioritas birokrasi,” tuturnya, Selasa (14/3/23).

Namun demikian, Kristian tetap sangat menghargai DPRD yang menggunakan haknya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif yaitu wali kota.

Lebih lanjut, Kristian menyebutkan, bahwa akar permasalahan munculnya penggunaan Hak Angket adalah macetnya komunikasi di antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yaitu eksekutif dan legislatif.

“Akar masalah sebenarnya lebih kepada macetnya komunikasi dan sinergi antara eksekutif dengan legislatif. Itu sebenarnya akar masalah dari semua ini,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tersebut.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

Kristian menilai, apapun nanti hasil dari paripurna angket, tidak berkaitan langsung dengan masyarakat, karena wilayah sengketanya adalah administratif dan tata usaha pemerintahan.

“Kalaupun ada misalnya ditemukan kelalaian ataupun masalah dalam mengambil kebijakan, kan ujungnya lebih kepada soal kebijakan, gak masuk ke wilayah yang sifatnya substansial sebenarnya. Jadi gak ada greget, tapi itupun oke, tetap kita hargai. Tetapi yang mau saya katakan sebenarnya, kalau masalah komunikasi yang macet tidak dibenahi dan ditingkatkan, ini akan cenderung terus berulang, waktu terbuang, padahal kaitannya dengan kepentingan masyarakat tidak begitu berdampak. Jadi, komunikasi inilah yang harus dibenahi,” tukasnya.

Untuk itu, Kristian berharap, ke depan angket tidak terlalu mudah dilakukan oleh DPRD.

“Jadi kalau besok ada ketegangan di antara sesama unsur penyelenggara pemerintahan, yakni antara wali kota dan DPRD, angket lagi. Ada ketegangan, angket lagi. Jangan karena konflik-konflik mereka, efektifitas jalannya pemerintahan, tidak bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Baca Juga:Anggaran Belum Jelas, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Siantar: Selesainya Ini Kita Buat

Dalam penggunaan Hak Angket ke depannya, Kristian juga berharap, agar DPRD dapat memilih yang substansial dan lebih bermutu, serta kebijakan yang berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat.

“Tidak hanya sekadar administratif dan wilayah birokrasi, kan ada KASN dan PTUN, itu wilayahnya di sana,” ungkapnya.

Usai menyampaikan sejumlah harapannya kepada DPRD, Kristian juga mengkritik wali kota.

“Pada sisi wali kota, saya juga kasih kritik dan catatan, supaya dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, tidak berjalan sor sendiri. Tapi harus berkoordinasi dengan stakeholder lain, karena keduanya sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Itu kata kuncinya,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles