7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Sidang Gugatan Wali Kota Siantar dan Kepala BKPKAD Terkait NJOP Ditunda

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tiga warga Kota Pematang Siantar menggugat Wali Kota dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Gugatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Kamis (12/1/23).

Dalam perkara ini, yang menjadi gugatan yakni terkait nilai NJOP 1000 persen. Dimana para penggugat, dr Sarmedi Purba DKK merasa dirugikan terkait NJOP 1000 persen tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang (Hakim Ketua) dan Hakim Anggota, ViVi Indrasusi Siregar dan juga Febriani ditunda sampai ada putusan mediasi yang berlangsung sejak hari ini.

Baca Juga:NJOP Siantar Naik 1000 Persen, Henry Sinaga Mengadu ke Mabes Polri

Dalam sidang perdana ini, para kuasa hukum kedua belah pihak tampak hadir. Seperti kuasa hukum dari Pemerintah Kota Pematang Siantat Eka Pridayani, Cipta Indra, Cristian Silalahi hadir. Begitu juga dengan Daulat Sihombing kuasa hukum dari penggugat.

“Kita dari tim kuasa hukumnya. Memang kita dari tim kuasa hukum dari Pemko, yang hadir Eka Pridayani, Cipta Indra, Cristian Silalahi,” ujar Eka Pridayani yang diwawancarai, Kamis (12/1/23).

“Tadi itukan baru sidang pertama, yang diserahkan surat kuasa khusus kan. Kemudian surat tugas yang harus dilengkapi. Seharusnya (surat tugas) dari awal sampai akhir,” ujar Eka kembali.

Disampaikan Eka kembali, harus dilengkapi selain dari surat perintah tugas untuk kelengkapan SPPD. Nanti ada dikasih waktu 30 hari oleh mejelis hakim.

Sementara itu, Daulat Sihombing selaku kuasa hukum dari penggugat turut menyampaikan, sidang mediasi dimulau hari ini dan kalau ketentuannya itu diberi waktu satu bulan.

“Jadi sidang mediasi dimulai hari ini dan kalau ketentuannya itu diberi waktu satu bulan. Tapi dapat diperpanjang kalau misalnya ada prospek untuk perdamaian,” ujar Daulat, Kamis (12/1/23).

Baca Juga:Ini Nama Tiga Hakim yang akan Sidangkan Gugatan NJOP 1000 Persen di PN Siantar

Dijelaskan Daulat, itu sebenarnya untuk menyelesaikan perkara ini dengan upaya perdamaian. Kalau ternyata gagal, baru dibuka persidangan.

“Tadi masih pemeriksaan legal standing atau gugatan hukum dari masing-masing kuasa. Dari kami menyerahkan surat kuasa dari penggugat. Begitu juga dari tergugat,” ujarnya.

Daulat Sihombing kembali menuturkan,
sebenarnya hanya bentuk resume mediasi. Apa saja rekomendasi klien dalam perkara ini untuk berdamai.

“Artinya mediasi ini upaya diselesaikan perkara tanpa persidangan. Kalau kedua belah pihak tidak sepakat, ya sidang berlanjut,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles