21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Senator Sumut Terpilih Ingatkan GTRA Bekerja Sesuai UU Pokok Agraria

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi pembentukan GTRA di Kota Pematangsiantar. Ia pun mengingatkan agar GTRA Siantar dapat bekerja sesuai amanat UU Pokok Agraria dan UUD 1945 yang memberikan jaminan hidup bagi rakyat berbasis pada asas keadilan.

Sebagai senator terpilih, Penrad menegaskan akan terus melakukan pemantauan untuk menjamin bahwa hak rakyat Sumut, khususnya di Kota Pematangsiantar dalam hal ini hak atas tanah dapat diberikan sesuai amanat UU Pokok Agraria.

Terkhusus kepada GTRA Siantar, Penrad Siagian berharap gugus tugas ini dapat segera menyelesaikan persoalan-persoalan konflik agraria yang terjadi di Siantar.

Ia berharap adanya GTRA ini tidak hanya menjadi gimmick sehingga ke depan rakyat tidak kembali menjadi korban dalam perjuangan hak atas tanah. Senator terpilih ini mengaku, dirinya memiliki perhatian khusus pada persoalan konflik agraria di Sumatera Utara khususnya Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Wamen ATR/BPN Serahkan Sartifikat Tanah Hasil Inventarisasi GTRA

Sebab, selama ini Penrad telah mendampingi Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) dan juga beberapa kelompok masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Sumut yang mengalami konflik agraria

FUTASI, kata dia, telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah sebagai sumber penghidupan mereka.

“Semoga GTRA bersama stakeholder yang terlibat akan bekerja sungguh-sungguh, sehingga kedepan konflik-konflik agraria di Kota Pematang Siantar dapat diselesaikan. Perlu diingat adalah prinsip bahwa GTRA bekerja untuk kepentingan dan rasa keadilan bagi rakyat bukan untuk kalangan investor apalagi mafia,” tuturnya menambahkan. (roland/ril/hm25)

Related Articles

Latest Articles