-2.6 C
New York
Friday, January 10, 2025

Selama 2024, Bea Cukai Siantar Tindak Minuman Beralkohol dan Rokok yang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematangsiantar melakukan penindakan rokok ilegal dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) di wilayah kerjanya. Dari upaya tersebut terdapat potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Fungsional Intelijen KPPBC TMP C, M Dian Anhar menyebut di sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 104 surat bukti penindakan (SBP) dan 101 SBP hasil tembakau (HT) dan 3 SBP MMEA.

Dari jumlah penindakan, kata dia, pihaknya menyita 185.176 batang HT dan 182,28 liter MMEA. Luffman dan Anggur Merah Orang Tua adalah salah satu merek yang diamankan tanpa cukai.

Baca juga : Bea Cukai Siantar Beberkan Aturan Tindak Pidana Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

“Mayoritas rokok merek luffman, h1, ga, ck, glori, lex, h&g, sendang biru, manchester, ib, smith, dan fresh tea. Sementara kalau MMEA, di antaranya anggur merah cap orang tua, anggur merah columbus, cheong chun soju, dan vibe,” urainya.

“Total potensi kerugian negara sebesar Rp344.622.892,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles