27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Sejumlah Bar di Siantar Tidak Mengantongi Izin

Berlandaskan setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka hal itu dianggap sebagai barang ilegal. Karenanya, Rumei bilang, pihaknya segera berdiskusi dengan pimpinan dan jajarannya dalam mengambil tindakan.

“Nanti saya harus diskusi dulu ke Pak Kadis ya,” katanya mengakhiri.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen terkesan tidak meyakini pernyataan Kadis PMPTSP Soefie.

“Akan kita teliti kembali berkas izin mereka,” sebutnya melalui pesan singkat.

Baca juga: Dinas PMPTSP Siantar ‘Ciut’ Ke Pengusaha THM Evo Star

Sebagaimana diketahui, ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol atau minuman keras yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol.

September 2012 di Desa Katung, Bangli, akibat mengonsumsi arak yang diduga dicampur dengan metanol, terdapat 27 korban, 3 di antaranya meninggal dunia. Dari 7 TKP pesta arak, aparat kepolisian setempat menemukan ratusan liter arak sisa pesta yang berujung maut tersebut. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles