14 C
New York
Sunday, October 13, 2024

Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Siantar: Harus Perkuat Strategi Pengawasan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kenaikan cukai rokok selama ini dipastikan turut meningkatkan peredaran rokok ilegal sebagai efek dari mahalnya harga rokok.

Hal tersebut tidak dipungkiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai  Pematangsiantar, Raden Herman Hermawan.

Hasil penelitian yang dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) beberapa waktu lalu, menyebutkan ada peningkatan rokok ilegal sejak adanya kenaikan cukai rokok.

“Ada, peningkatannya pasti ada. Persentasenya ada. Kita lakukan survey supaya tahu berapa persen rokok ilegal beredar. Survey itu kita gunakan untuk membuat kebijakan strategi baru untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Herman.

Baca juga: Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Pengamat Hukum: APH Harus Tindak Tegas

Dijelaskannya, dengan kenaikan tarif cukai ini, kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) pasti orang akan mencari alternatif rokok yang murah, cuma caranya salah, mereka membeli rokok yang belum dibayarkan kewajibannya, belum dibayar cukainya.

Berkaitan dengan adanya tudingan bahwa penanganan bea cukai selama ini sangat minim, Raden Herman membantah.

“Semakin marak rokok ilegal, tapi dari sisi tangkapan kita juga meningkat, hanya saja tidak kita publikasi setiap saat,” tegasnya.

Diakuinya, dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal maka mereka harus lebih memperkuat lagi strategi pengawasan.

Selain itu, ia berharap pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal dan ancaman hukum.

Baca juga: Karpet Merah Bagi Rokok Ilegal, Pekerja Tembakau Gelar Aksi di Kemenkes

Terkait dengan hukum yang dinilai tidak menimbulkan efek jera, menurut Herman, hukuman bagi orang yang ikut mendistribusikan atau menjual rokok ilegal hanya diberikan hukuman denda.

“Ini hanya alternatif hukum, banyak yang terjerat hukum adalah pengecer dengan pengetahuan hukum yang lemah,”

Begitu pun menurut Jerman, tetap saja ancaman hukum pidana apa bila mereka melakukan dan tertangkap untuk kedua kalinya, mengingat ketika tertangkap pertama kali mereka dikenakan denda dan disuruh buat surat pernyataan tidak mengulangi kembali.

Herman juga mengaku tidak takut dengan pengedar rokok ilegal itu apabila ada yang membekinginya.

“Saya anggap yang katanya ada backing, itu hanya gertak. Bagi kami melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang perlu ditakuti untuk penegakan hukum. Kalau kita takut untuk apa ada kita,” tegasnya.

Menurut Herman, justru oknum yang mengaku beking yang takut, sebab Bea Cukai dalam penegakan dan pengawasan selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). (rika/hm27)

Related Articles

Latest Articles