21.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Realisasi Retribusi Pelayanan Parkir di Siantar Tidak Capai Target

Merujuk dari data Pemko Pematangsiantar, realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dishub, terealisasi hanya mencapai 39 persen pada tahun 2022.

Di tahun berikutnya, tercatat terealisasi sebesar 42 persen dari target Rp17 miliar. Kemudian pada triwulan pertama di tahun 2024, terealisasi masih di angka 3,9 persen atau Rp667 jutaan.

Di mana sebelumnya, Pemko Pematangsiantar sendiri telah menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan. Parkir sepeda motor sebelum Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan mobil roda empat kendaraan pribadi dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Penerapan kebijakan tarif baru tersebut setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda itu merujuk pada terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles