12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Sejumlah PNS di Siantar Terancam Pensiun Secara Ilegal, Ini Pemicunya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah puluhan tahun mengabdi di Kota Pematangsiantar terancam akan pensiun secara ilegal, karena tidak memiliki SK pensiun.

Mereka akan pensiun secara ilegal, karena kepala daerah yang berstatus Pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar bersama OPD mitra kerjanya, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (7/7/22).

“Baru-baru ini, ada sampai selentingan kepada kita terkait pengajuan ASN yang mau pensiun. Tapi ada oknum di dalam OPD Bapak ini, yang menyatakan bahwasanya Plt itu tidak sah untuk menandatangani. Padahal wali kota kan Plt. Saya berpikir, ini gimana. Di mana regulasi yang mengatur seperti itu,” tutur anggota Komisi I Janiapohan Saragih, meminta penjelasan dari BKD.

Baca Juga:Pemko Medan Beri Pembekalan PNS Jelang Usia Pensiun

Atas seizin Plt Kepala BKD Kota Pematangsiantar Pardamean Silaen, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) Prima Novi Andi, memberikan penjelasan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 2/ASN/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana tugas (Plt) Dalam Aspek Kepegawaian.

“Di angka 1 huruf C (SE tersebut,red) dikatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat, ini maksudnya yang Plt atau Plh, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Prima, di angka 2 huruf D, dalam penjelasan Pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditentukan antara lain bahwa yang dimaksud status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

“Jadi pensiun ini termasuk pemberhentian pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga:Terungkap di RDP Komisi II, Penyesuaian TPP ASN Siantar Terbentur Aturan Pusat

Terkait dengan hal itu, kata Prima, pihak BKD Kota Pematangsiantar sudah mengajukan surat izin ke Mendagri agar diberikan kewenangan kepada Plt wali kota untuk memberhentikan pegawai karena batas usia pensiun.

“Kami sudah pernah mengajukan surat ke Mendagri, sampai saat ini memang belum ada jawaban,” ujarnya.

Atas pernyataan Prima, Pardamean menambahkan bahwa, pihaknya berharap Plt Wali Kota Pematangsiantar segera dilantik menjadi wali kota defenitif.

“Harapan kita, mudah-mudahan segera dilantik wali kota, atau kita akan menghubungi lagi sudah bagaimana tindaklanjutnya surat kita itu, mungkin hanya itulah Pak,” ujar Pardamean yang memiliki jabatan defenitif sebagai Asisten III tersebut.

Baca Juga:RDP dengan Pemko Siantar, Informasi Covid-19 Tak Jelas, DPRD Usulkan Pengawasan Diperketat

Menimpali penjelasan dari pihak BKD itu, Janiapohan kembali angkat bicara.

“Sepengetahuan saya, kalau mau pensiun tahun 2023 nanti, pengajuannya pasti di tahun 2022. Ada beberapa pegawai ASN di Kota Pematangsiantar yang menyatakan seperti ini sama saya, bahwa mereka mengajukan di bulan 7, 10, dan bulan 11, untuk pensiun tahun 2022, waktu itu wali kota masih aktif, Pak Hefriansyah,” ujarnya.

Janiapohan berharap agar hal itu segera ditindaklanjuti.

“Saya telepon BKN provinsi, sebenarnya bisa, asal ada pengajuan dari daerah, ini tidak ada pengajuan dari daerah, kenapa bisa seperti itu. Cobalah dikoreksi dulu kerjaan kita ini. Kami harapkan ke depan, tolonglah diperhatikan dulu, kami mengharapkan ini untuk administrasi yang baik di Kota Pematangsiantar,” jelasnya.

Baca Juga:RDP DPRD-Dinas Kesehatan Siantar, Obat Kadaluarsa 2019, Pemko Rugi Rp1,2 Miliar

Selanjutnya, seorang anggota Komisi I Baren Alijoyo yang merupakan pensiunan PNS dengan jabatan terakhir sebagai Asisten Pemko Pematangsiantar, tampak tersulut emosi.

“Jadi, kalau saya lihat ini, sepertinya kabid-kabid ini semua perlu diganti, karena musti dipukul baru kerja, bukan diantisipasi bagaimana keadaan di pemerintah kota itu,” tuturnya agak meninggi.

“Artinya, kalau pegawai, sudah biasa itu keluar SK itu satu tahun sebelum kita pensiun, disitu sudah penghargaan naik pangkat kita itu, tapi karena tidak diantisipasi oleh bidang yang bersangkutan, seperti yang dibilang Silaen (Plt Kepala BKD) tadi, apa yang mau dikerjakan Kaban (kepala badan), sementara Kaban juga Plt,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Baren mencontohkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih yang diperkirakannya akan pensiun terhitung 1 September 2022.

Baca Juga:Tak Hadiri RDP DPRD, Walikota Siantar Terancam Diinterpelasi

“Coba si Ronald, ASN yang sudah sekian puluh tahun mengabdi, ini tiba saatnya mau pensiun, mungkin-mungkin 1 september nanti belum tahu mau apa dia, tapi mau tak mau dia sudah pensiun. Malu kali kita, pejabat eselon II (golongan) 4C terlantar, apalagi yang awam ini,” tukasnya.

Menurut Baren, dr Ronald tidak bisa lanjut terus sebagai PNS walaupun gak keluar SK-nya.

“Dia pensiun ilegal, tidak ada SK, sudah otomatis diputus gajinya, tidak boleh lagi gajian sebagai PNS, dia pensiun 1 September. Kalian pikirkan itu, berapa yang mau pensiun. Ngeri kali, dia sudah tak gajian lagi mulai 1 September, padahal dia memikirkan kesehatan di kota ini, bukan tanggung, sampek botak dia memikirkan itu, tapi tidak kalian pikirkan itu,” beber Baren.

Berdasarkan pantauan, rapat kerja itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga, dan dihadiri anggota Komisi I seperti Ilhamsyah Sinaga, Arif D Hutabarat, Bintar Saragih, serta diikuti tim Ahli DPRD Dr Sarbudin Panjaitan.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles