29.5 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

PTPN IV Sebut Rumah di Jalan Ade Irma Bekas Gudang Teh, Warga: Mereka Tidak Paham Data

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, Kantor ATR/BPN Siantar, PTPN IV, Satpol PP Pematangsiantar, Senin (20/5/24).

Rapat tersebut digelar usai sejumlah warga Jalan Ade Irma yang diduga menguasai lahan PTPN IV meminta DPRD Siantar mempertemukan pihak-pihak yang turut terlibat dalam rencana penggusuran yang dilakukan perusahaan plat merah itu.

Dalam diskusi yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi, perwakilan PTPN IV, Michael Purba menyampaikan jika pemukiman warga itu berdiri di lahan mereka berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit di Siantar Tunggu Juknis

HGB 1159 berlaku sejak tahun 2018-2038. Sertifikat itu merupakan perpanjangan dari sertifikat HGB 758 tahun 1998-2018. “Terbit tanggal 5 Oktober 2018 berakhir pada Oktober 2038 dengan luas 1.032 meter persegi,” kata Michael.

PTPN IV, lanjut Michael, kemudian meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar agar mendampingi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar rumah-rumah yang dihuni warga dikembalikan ke aset mereka.

Michael kemudian memperlihatkan berita acara hasil audiensi JPN dengan warga Jalan Ade Irma. “Dan kemudian kami meminta KJPP menghitung jumlah tali asih yang akan kami berikan kepada warga,” jelas Michael.

Hasilnya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengeluarkan nilai tali asih yang masing-masing kepada, Ali Rahmad Siregar yang memiliki rumah 90 M² senilai Rp109.200.000. Kemudian Insari Masita Siregar (111 M²) Rp169.200.000.

Related Articles

Latest Articles