10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Plt Wali Kota Siantar Serahkan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menyerahkan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD setempat, Senin (4/7/22).

Nota pertanggungjawaban tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematangsiantar TA 2021.

Rapat yang dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra. Kemudian, dilanjutkan dengan kata sambutan dr Susanti sekaligus membaca Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tersebut.

“Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD, di mana secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Baca Juga:Proyek APBD Siantar TA 2022 di LPSE, Baru Dua yang Sudah Selesai Ditenderkan

dr Susanti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2021, opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus ditangani pada masa yang akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami yakin dan percaya, dewan yang terhormat dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan, sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi kita bersama dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan,” ujarnya.

Pengantar Nota Keuangan yang disampaikan, kata dr Susanti, dengan harapan agar DPRD dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan, sehingga dapat membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dengan lancar, guna mendapat persetujuan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi.

Baca Juga:Sah! APBD Siantar TA 2022 Defisit Rp63M

Dalam pemaparannya saat itu, dr Susanti mengatakan, seiring dengan perkembangan wabah Covid yang melanda, seiring dengan pelaksanaan APBD tersebut, Pemko Pematangsiantar telah melakukan dua kali perubahan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 40 Tahun 2020 tentang penjabaran APBD TA 2021.

Belanja tak terduga yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dianggarkan sebesar Rp40.656.474.388,00 dengan realisasi sebesar Rp35.611.181.094,00 atau 87,59 persen.

Adapun target Pendapatan Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2021 adalah sebesar Rp863.835.064.316,00, dan realisasi sebesar Rp898.120.429.202,90 atau 103,97 persen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dengan target Rp111.876.360.739,00 terealisasi sebesar Rp128.588.193.819,90 atau 114,94 persen.

Pendapatan transfer dengan target Rp 720.262.970.140,00 terealisasi sebesar Rp734.719.678.933,00 atau 102,01 persen.

Baca Juga:R-APBD Siantar TA 2022 Dinilai Tidak Pro Rakyat, Wali Kota Tidak Beri Tanggapan

Serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan target Rp31.695.733.437,00 terealisasi sebesar Rp34.812.556.450,00 atau 109,83 persen.

Selanjutnya, anggaran belanja dalam APBD Kota Pematangsiantar tahun 2021 adalah sebesar Rp953.011.645.182,00 dan realisasi sebesar Rp876.636.634.255,31 atau 91,99 persen yang terdiri dari belanja operasi dengan anggaran Rp781.258.131.737,00 terealisasi sebesar Rp717.400.766.739,12 atau 91,83 persen.

Belanja modal dengan anggaran Rp112.509.315.147,00 terealisasi sebesar Rp103.469.956.422,19 atau 91,97 persen, dan belanja tak terduga Rp59.244.198.298,00 terealisasi sebesar Rp55.765.911.094,00 atau 94,13 persen.

Dari alokasi belanja untuk urusan wajib pelayanan dasar sampai akhir tahun 2021, sesuai urusan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi pelayanan OPD sebesar Rp567.271.711.902,00, maka realisasi sampai akhir tahun 2021 adalah sebesar Rp527.470.972.950,00 atau 92,98 persen dari total anggaran.

Baca Juga:R-APBD Siantar TA 2022 Dinilai Tidak Pro Rakyat

Adapun alokasi belanja untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar sampai akhir tahun 2021, sesuai urusan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi pelayanan OPD sebesar Rp105.858.112.470,00 terealisasi sebesar Rp96.318.440.966,00 atau 90,99 persen dari total anggaran.

“Selanjutnya, kami jelaskan bahwa dari alokasi belanja untuk urusan pilihan sampai akhir tahun 2021, sesuai urusan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi pelayanan OPD sebesar Rp9.114.765.328,00 dan realisasi akhir tahun sebesar Rp8.747.141.440,00 atau 95,97 persen, dari total anggaran,” sebutnya.

Sedangkan dari alokasi belanja untuk urusan pemerintahan fungsi penunjang sampai akhir tahun 2021, sesuai urusan pemerintahan daerah berdasarkan fungsi pelayanan OPD sebesar Rp270.767.055.482,00 terealisasi akhir tahun sebesar Rp244.100.078.899,31 atau 90,15 persen, dari total anggaran.

Masih kata dr Susanti, dalam APBD TA 2021, Pemko Pematangsiantar menganggarkan defisit sebesar Rp89.176.580.866,00, namun dalam realisasinya defisit sebesar Rp21.483.794.947,59.

Baca Juga:PAD Kecil, APBD Siantar Masih Tergantung Dana Transfer

Kemudian, target penerimaan pembiayaan Kota Pematangsiantar untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp97.446.665.822,00 dan terealisasi sebesar Rp97.446.665.822,00 atau 100 persen yang berasal dari penggunaan SILPA yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun yang lalu.

Sedangkan target pengeluaran pembiayaan Kota Pematangsiantar untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp8.270.084.956,00 dan realisasi sebesar Rp8.270.084.956,00 atau 100 persen.

Dan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPa) merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan, belania dan pembiayaan selama tahun angaran 2021 sebesar Rp110.660.375.814,26.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles