18.1 C
New York
Monday, September 23, 2024

Pj Gubernur Kukuhkan Pjs Bupati-Wali Kota di Lingkup Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni akan mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan wali kota di lingkungan Provinsi Sumut, Senin (23/9/2024). Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.1.1/545/2024.

Bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, pengukuhan akan dilaksanakan. Di antaranya, pengukuhan Pjs Bupati Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Barat, Wali Kota Tanjungbalai, Pematangsiantar, dan Gunung Sitoli.

Selain Pjs, penyerahan surat Pelaksana Tugas (Plt) juga akan dilaksanakan kepada Plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Kota Medan dan Binjai. Pengumuman diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief S Trinugroho.

Baca juga:Gubsu Lantik 1 Pj dan 10 Pjs Bupati/Wali Kota, Ini Nama-namanya

Hal itu dibenarkan Sekda Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang. Dia menyebut, pucuk pemerintahan daerah tidak bisa kosong. Mengingat kepala daerah akan cuti, pada 25 September 2024.

“Benar, undangan dari Pemprov Sumut hari ini pengukuhan,” sebutnya dari seberang telepon, Senin (23/9/2024).

“Siang ini kita dari Pemko Pematangsiantar akan menghadiri undangan tersebut,” tambahnya.

Meski hari ini dikukuhkan, kata Junaedi, Pjs terkhusus di Kota Pematangsiantar akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggal penetapan wali kota cuti masa kampanye Pilkada.

“Lusa-nya Pjs akan mulai bertugas di Kota Pematangsiantar,” tandasnya. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles