23.8 C
New York
Friday, July 26, 2024

Perumda Tirta Uli Manfaatkan Sembilan Sumber Mata Air di Simalungun

“Ini masalah kebutuhan dasar masyarakat, dan setelah kami mendapat permohonan ya kami layani,” tegasnya.

Kemudian sejak tahun 2015, pajak sumber mata air itu beralih menjadi air permukaan berdasarkan rekomendasi teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakannya, belakangan pihaknya memanfaatkan mata air aek nauli untuk menopang kebutuhan air pelanggan. Kemudian Perumda Tirta Uli mendapat persetujuan pemanfaatan air dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun yang terbit pada Mei 2020 dan 26 Desember 2023.

Berdasarkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun itu, Perumda Tirta Uli mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumut.

Baca juga: Pipa Distribusi Air Perumda Tirtauli Pecah, Ini Wilayah yang Terdampak

“Dan kami mendapatkan izin pemanfaatan air permukaan dari Provinsi Sumut atas dasar DPLH Pemkab Simalungun itu,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Keuangan Perumda Tirta Uli, Mulyadi menyinggung terkait kesalahpahaman antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Dimana setelah sumber mata air itu berganti menjadi permukaan air, pemerintah tetangga itu ngotot pajak dibayarkan kepada mereka.

“Sebelum menjadi status mata air menjadi air permukaan, kami bayarkan pajak ke Pemkab Simalungun. Namun setelah itu, kami bayar ke Pemprov Sumut,” terangnya.

Pada April 2024 lalu, Perumda Tirta Uli, lanjut Mulyadi telah mengirim surat konfirmasi piutang ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara.

Baca juga: Tirtauli Siantar ‘Rambah’ Sumber Mata Air di Simalungun, DPRD Bertanya-tanya

“Kami juga telah berkirim surat ke Pemkab Simalungun menyatakan kalau kami tidak memiliki piutang berdasarkan bukti setor pajak dan pernyataan direksi,” ucapnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Simalungun, kata Mulyadi sebelumnya meminta tagihan wajib pajak tahun 2019-2022 sebesar Rp9.093.984.432.

“Karena dalam rentang tahun yang ditagih Pemkab Simalungun, pajak air permukaan disetor ke Provinsi Sumut,” pungkasnya.

Saat ini total pelanggan Perumda Tirta Uli sebanyak 71.682 kepala keluarga, dimana 13.973 merupakan masyarakat Kabupaten Simalungun.

“Diantara masyarakat Kabupaten Simalungun itu, Kantor Cabang Tirta Uli di Perumnas melayani 12.541 pelanggan,” imbuhnya. (gideon/hm25)

Related Articles

Latest Articles