8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Perbarui Data Penerima Bansos di Siantar, Dinsos Gelar Musyawarah Kelurahan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Sosial Kota Pematangsiantar melakukan musyawarah kelurahan terhadap 52 kelurahan untuk memperbarui data penerima bantuan sosial (Bansos), Selasa (12/7/22).

Musyawarah berlangsung di Kantor Lurah Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Musyawarah dihadiri camat, lurah, ketua RT dan RW, Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), relawan serta tokoh masyarakat.

Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar Risbon Sinaga menyampaikan, setiap kecamatan memiliki jumlah kelurahan yang berbeda. Musyawarah kelurahan dilakukan untuk mendata apakah layak atau tidak warga sebagai penerima Bansos.

Baca Juga:Penerima Bansos Siantar: Capeklah Lihat Gituan, Semua Bicara Oniluslow!

“Sehari setelah selesai musyawarah, tim langsung turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual menemui masyarakat dari rumah ke rumah untuk didata apakah layak atau tidak sebagai penerima Bansos,” ujar Risbon Sinaga.

Terkait indikator kelayakan, calon penerima Bansos yang telah ditentukan Kementerian Sosial salah satunya yakni menyangkut tentang kondisi sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (rumah tinggal).

Selesai pendataan, maka akan disusun siapa yang layak disebut orang miskin sebagai penerima Bansos. Sedangkan yang tidak layak menerima Bansos akan dihapus dari data. Kemudian data dari kelurahan tersebut secara langsung dikirim kepada Kementerian Sosial melalui online.

Baca Juga:Bansos Sembako Berlanjut, Kemensos Tambah 4.103 Kuota KPM di Siantar

“Setelah itu, datanya kembali ke Pemko. Kemudian, Wali Kota membuat SK untuk kembali dikirim kepada Kementerian Sosial. Sebulan kemudian, hasilnya akan diketahui dan terjadi pembaruan penerima Bansos,” ujar Risbon kembali.

Menyangkut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Risbon mengaku bisa berubah. Misalnya ada yang meninggal atau pindah yang selama ini masuk data penerima Bansos akan dihapus dan diganti dengan masyarakat yang masuk daftar tunggu.

Adapun jumlah penerima Bansos yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Pematangsiantar sekitar 15 ribu kepala keluarga (KK). Sedangkan masuk dalam daftar tunggu sebanyak 12 ribu KK. Sehingga, jumlah keseluruhan menjadi 27 ribu KK.

Baca Juga:Vaksinasi Jadi Syarat Penerima Bansos Sembako di Siantar

“Yang masuk dalam daftar tunggu itu sebenarnya sudah menerima bantuan sembako, BPJS gratis dan berhak mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kalangan pelajar. Kalau soal verifikasi faktual, pihak kelurahan memiliki hak menentukan layak atau tidaknya warga tersebut menerima Bansos.

Dijelaskan Risbon, kehadiran Dinas Sosial pada musyarawah kali ini hanya memfasilitasi dan meminta agar verfifikasi faktual dilakukan dengan benar sehingga tepat sasaran.

Sementara itu Lurah Bantan Azis Syahputra yang juga mengikuti musyawarah kelurahan di kelurahannya mengatakan, verifikasi faktual jangan hanya dilakukan pihak kelurahan, RT dan RW. Namun juga harus didampingi Babhinkamtibmas dan Babinsa, TKSK dan Dinas Sosial.

Baca Juga:Dinas Sosial dan PPKH Siantar Bahas Masalah Bansos Agar Tepat Sasaran

“Verifikasi faktual dilakukan tim, pendataan bukan karena suka atau tidak suka. Memang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Azis.

Teruntuk di Kelurahan Bantan, terdapat warga penerima Bansos berkisar 600 KK. Azis kembali menyampaikan, selama ini ada warga penerima Bansos yang saat namanya dihapus dan marah-marah, tim di lapangan harus bisa menjelaskannya. Jadi warga diminta jangan marah kepada pihak kelurahan. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles