11.6 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Pentingnya HAKI pada Pelaku Usaha UMKM di Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak istimewa lantaran kemampuan seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Pada bidang perdagangan, kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Rumei Conny Purba. Dikatakannya, HAKI sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Pentingnya mendapat perlindungan hukum atas kepemilikan suatu karya.

Ketika menjalankan dalam praktiknya, kata dia, pelaku usaha harus mendaftarkannya. Proses pendaftaran bertujuan mengetahui apakah merek yang dipunya oleh suatu UMKM dapat didaftarkan atau belum.

Baca juga : Meski Gratis, Kesadaran Pelaku Usaha di Kota Medan Mendaftar HaKI Masih Rendah

“Sangat diperlukan untuk didaftarkan merek suatu karya si pencetus. Tujuannya menghindari tuduhan dari pihak lain karena ada kemiripan atau merek dagang yang persis,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/24).

Menurutnya, merek itu sebuah aset yang sangat penting pada pelaku usaha maupun UMKM.

Namun, Rumei bilang, pihaknya tak sampai pada pendaftaran yang dimaksud. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan hanya sebatas rekomendasi. Pelaku usaha dapat sekadar berbincang-bincang dan berbagi informasi sebelum mematenkan hak karyanya.

Related Articles

Latest Articles