13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Pengamat Pendidikan Soroti Keberadaan THM Evo Star di Siantar

Sebagaimana diketahui, THM yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, itu berseberangan dengan Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara. Dinas PMPTSP sendiri, sebelumnya menyatakan PKKPR KBLI yang terbit secara otomatis tidak valid.

Alasannya, karena berkas yang dilampirkan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimaksud pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah kertas kosong. Surat yang ditujukan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, itu diteken Kadis PMPTSP Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih tertanggal 14 Juni 2024.

“Apalagi Advent itu Perguruan Tinggi berlatar kampus keagamaan. Aturan mereka pastinya lebih ketat dan selalu menjauhkan diri dari THM yang diduga menjual minuman beralkohol dan tempat yang menimbulkan terjadinya pelanggaran hukum,” terangnya.

Baca juga: Diduga Tak Berizin, Pemprov Sumut Rekomendasikan Pemko Siantar Tutup THM Evo Star

Selain kajian mendalam, sambungnya, aturan yang berlaku khususnya pendirian suatu THM haruslah dalam pengawasan yang sangat ketat oleh pemerintah. Pemko Pematangsiantar wajib mengutamakan dunia pendidikan dan mengayomi budaya lokal.

“Kita berharap Wali Kota Pematangsiantar memberikan tonggak capaian yang baik pada masa beliau menjabat sebagai pejabat dan menindak tegas oknum-oknum masyarakat yang melakukan yang melakukan praktik pendirian sebuah THM yang tidak mengikuti peraturan,” Rizal memungkas.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution mempersilahkan Pemko Pematangsiantar untuk melakukan tindakan penertiban. Alasannya, pihaknya tidak ada menerbitkan rekomendasi izin operasional THM Evo Star, hingga sampai saat ini.

Baca juga: Meski Ditolak Keras, THM Evo Star di Depan Kampus Advent Tetap Berani Beroperasi

Teranyar diketahui, Kadis Soefie telah menerbitkan sertifikat standar kepada pelaku usaha THM. Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar : 0704330002623001 berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Lampiran itu diteken langsung oleh Soefie secara elektronik, tertanggal 18 September 2023. Adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan izin karaoke.

Tingkat risiko itu sendiri masuk dalam kategori Menengah Rendah. Kendati demikian, Dinas PMPTSP belum mengambil tindakan tegas di aktivitas THM yang disebut-sebut beroperasi hingga dini hari. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles