Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hingga saat ini, Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Simalungun masih belum dapat duduk bersama dalam membahas tapal batas wilayah. Sampai menjelang masa akhir jabatan masing-masing kepala daerah, tidak ada tanda-tanda pembahasan.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pematangsiantar, Hendra Simamora mengatakan sebelumnya telah dilakukan pembahasan di jajaran pemerintah bawah masing-masing daerah, seperti Lurah Kepala Desa dan Camat.
Ketika itu, disepakati untuk kembali mengukur batas-batas wilayah. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada jajaran atas masing-masing pemerintahan.
Baca juga :Â Soal Tapal Batas Wilayah, Pemkab Simalungun Ajukan Revisi ke Kemendagri
“Kemudian terjadi pembahasan yang difasilitasi Pemprov Sumut,” kata Hendra, Selasa (17/12/24).
Dikatakan Hendra, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permendagri Nomor 119 tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar. Dalam aturan itu, terdapat wilayah Kota Pematangsiantar yang masuk dalam wilayah Kabupaten Simalungun.