14.4 C
New York
Monday, October 21, 2024

Pendapatan Anggota DPRD Pematangsiantar Mencapai Rp 40 Juta Per Bulan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 30 anggota DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 telah dilantik. Lantas apa-apa saja fasilitas yang didapatkan anggota DPRD Pematangsiantar tersebut?

Berdasarkan data yang diterima dari Sekretariat DPRD Pematangsiantar, Senin (21/10/24) total pendapatan yang diterima per bulannya mencapai Rp40 juta per tahunnya. Selain itu mereka juga berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut.

Sekretaris Dewan Pematangsiantar, Eka Hendra mengatakan, besaran gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan perhitungan tim appraisal dan ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua DPRD Pematangsiantar mendapat gaji pokok Rp2.100.000, Wakil Ketua Rp1.680.000 dan masing-masing anggota Rp1.575.000. Besaran tunjangan komunikasi intensif seluruhnya sama, yaitu Rp10.500.000.

Baca juga: NasDem Tugaskan Frenki Boy Saragih Sebagai Pimpinan DPRD Siantar

Perihal tunjangan perumahan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar tidak mendapatkan nya, sebab mereka berhak atas rumah dinas yang disediakan. Sementara bagi seluruh anggota mendapat Rp9.200.000.

Begitupun tunjangan transportasi hanya diberikan kepada anggota, yakni sebesar Rp13.200.000 per bulannya. Sementara unsur pimpinan mendapat kendaraan dinas masing-masing.

Tunjangan keluarga yang meliputi istri/suami dan anak senilai Rp42.000 per kepala, tunjangan beras Rp72.420 per jumlah tanggungan. Kemudian untuk tunjangan paket sebesar 10 persen dari gaji pojok masing-masing.

Ketua DPRD Pematangsiantar juga berhak menerima tunjangan jabatan Rp3.045.000, Wakil Ketua Rp2.436.000 dan masing-masing anggota Rp2.283.000.

Baca juga: Golkar Tetapkan Daud Simanjuntak Jabat Pimpinan DPRD Siantar Periode 2024-2029

Untuk tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan mendapatkan besaran yang serupa. Bagi ketua yaitu di angka Rp228.735, Wakil Ketua Rp152.250 dan anggota Rp91.350.

Sementara itu setiap anggota DPRD Pematangsiantar berhak atas dana reses. Setiap tahunnya pertemuan dengan konstituen itu maksimal 3 kali, dengan anggaran Rp9.200.000 setiap reses.

“Jika anggota DPRD Pematangsiantar tidak melakukan reses, maka dana itu tidak diberikan,” kata Eka Hendra. (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles