8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemko Siantar Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam

Pematangsiantar.MISTAR.ID

Pemerintah kota Pematangsiantar mengerahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mensosialisasikan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi dalam batas waktu yang belum dapat ditentukan. Kabid Trantib Satpol-PP Raja mengatakan, penutupan ini untuk mencegah penularan virus korona semakin meluas. 

“Disini kami akan memberikan sosialisasi penutupan usaha sementara sebagai realisasi atas perintah walikota siantar. Penutupan tidak dapat dipastikan jangka waktunya,” ujar Raja ditemui Mistar, Selasa (24/3/2020) siang di Cafe OH 5 Jalan Thamrin, Pematangsiantar. 

Berdasarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus korona. Kegiatan usaha yang diwajibkan tutup adalah yang berpotensi berkumpulnya orang banyak. 

Mulai 23 hingga 24 Maret 2020 sudah 200 tempat usaha menerima kunjungan sosialisasi penutupan oleh Satpol-PP. Penutupan akan berlangsung secara menyeluruh. 

“Target tidak dibatasi hanya saja semua wajib ikut aturan ini harus tutup,” ujarnya. 

Pantauan Mistar di lokasi petugas tampak memberikan surat edaran penutupan usaha sementara. Sejumlah pengusaha mengaku khawatir usahanya akan kandas.

Reporetr: Billy
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles