21.3 C
New York
Saturday, July 20, 2024

Pemko Siantar Pastikan Tindaklanjuti Sejumlah Bar Ilegal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera menindaklanjuti sejumlah bar atau rumah minum yang berada di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan. Diketahui, baik tempat dan aktivitas perdagangan/penjualan dipastikan tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Kami akan tindaklanjuti itu,” sebut Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D), Dedi Idris Harahap saat menghadiri sosialisasi tahapan pencalonan pemilih wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar 2024 di Sapadia Hotel, Sabtu (20/7/24).

Dalam menindaklanjuti, kata dia, pihaknya segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satunya ke bagian aset Pemko Pematangsiantar.

“Saya klarifikasi segera dengan Kabid Aset, bagaimana dengan status mereka yang ada di situ. Kemudian apa nanti rencana penanganan kita,” pungkasnya.

Baca juga: Keberadaan Rumah Minum Ilegal Coreng Wajah Kota Pematangsiantar

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih menyebut pihaknya tak pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun. Penindakan secara bertahap segera dilakukan setelah PMPTSP menginventarisir tempat-tempat hiburan yang terinformasi tidak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia memastikan, izin sejumlah bar atau rumah minum yang tak jauh dari RSUD dr Djasamen Saragih, tidak akan pernah terbit.

“Itu izin bar nggak akan pernah bisa keluar, karena apa? Karena lahannya mereka itu sendiri milik pemerintah. Izin tempat dan izin penjualan dipastikan tidak ada,” katanya belum lama ini. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles