4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Pemko Siantar Pastikan 27 Desember Bukan Cuti Bersama

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membeberkan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024. Hal itu berpedoman pada Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.

Kepala Diskominfo Johannes Sihombing, meminta agar jajaran pegawai di lingkup OPD Pemko Pematangsiantar memperhatikan surat edaran (SE) bernomor 800.1.11/6698/IX/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. SE tersebut diteken oleh Wali Kota Susanti Dewayani.

“Cuti bersama sampai tahun 2024 sampai tanggal 26 Desember,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/24).

Ia berharap pelayanan pemerintah setelah libur Natal 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember, dapat berjalan lancar di Sapangambei Manoktok Hitei. “Sehubungan SE tersebut untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Baca juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemko Siantar Dorong Gerakan Literasi

Sementara itu, Kabid Perencanaan, Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM, Meylian R Silitonga mengimbau para pegawai menaati PP Nomor 94 Tahun 2022. Regulasi itu memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

“Semua ada proses melalui atasannya langsung pada tiap masing-masing OPD,” ucapnya.

Seperti diketahui, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito menyampaikan 27 Desember 2024 atau ‘hari kejepit nasional’ tidak menjadi tambahan cuti bersama.

Keputusan tersebut merespons berbagai usulan dari masyarakat, termasuk permintaan cuti bersama pada 27 Desember. Namun, Warsito menegaskan, kuota cuti bersama telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles