6.8 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Pemko Siantar Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar dikabarkan bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang larangan-larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam jual-beli peredaran rokok ilegal.

Sejauh ini disebut-sebut tengah menunggu tanda tangan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota, Matheos Tan.

“Sebagai bentuk-bentuk pengawasan,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (16/10/24).

Baca juga:Warga Mengaku Tak Pernah Melihat Polisi Menangkap Pelaku Rokok Ilegal

Namun, ia enggan merinci poin-poin larangan lain yang harus diperhatikan. Dia sebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar.

“Surat sudah di meja Pak Sekretaris Daerah (Sekda),” tandas Mangaraja.

Sebagaimana diketahui, tembakau adalah salah satu komoditas perkebunan dan perdagangan yang sangat penting di Indonesia. Hal itu lantaran komoditas tembakau dan berbagai produk turunannya mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Salah satu peran komoditas tembakau yang cukup nyata dalam perekonomian nasional adalah sebagai sumber penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Itu akan berbanding terbalik dan merugikan negara bilamana rokok ilegal masih beredar luas di pasaran.

Baca juga:Bea Cukai Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran 15 Menit

Belum lama ini juga, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memicu protes dari kalangan industri tembakau. Salah satunya datang pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Serikat Pekerja PT STTC Kota Pematangsiantar.

Pada kebijakan tersebut, disebut cenderung memodifikasi dan menyulitkan para produsen rokok legal dengan aturan kemasan polos tanpa merek. Padahal keberadaan industri tembakau memberikan banyak keuntungan bagi negara serta penolong bagi perekonomian masyarakat.

“Imbasnya ke kami para pekerja rokok yang sewaktu-waktu bisa kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami sangat menolak berbagai kebijakan yang menjadi inisiatif Kemenkes tersebut,” ucap Ketua Aliansi Serikat Pekerja PT STTC, Parulian Purba belum lama ini.

Dalam orasinya, mereka tidak menerima kebijakan yang tak masuk akal tersebut. Sebagai turunan dari pemerintah pusat, pengunjuk rasa menyuarakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar untuk menampung aspirasi dan meneruskan tuntutan para buruh rokok.

Baca juga:Rokok Ilegal Ancam Para Pekerja, Pengamat: Kalau Terus Berlanjut Akan Berdampak PHK

Aliansi Serikat Pekerja PT STTC juga meminta Pemko Pematangsiantar agar gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang selama ini mengancam perekonomian masyarakat. Parulian sebut, dia dan ribuan pekerja lain di PT STTC menggantungkan hidup guna menafkahi keluarga masing-masing.

“DBHCHT untuk penindakan pemberantasan rokok ilegal-kan ada di Satpol PP. Ke Dinkes juga ada pembagian, dalam hal pengadaan peralatan di fasilitas kesehatan (faskes),” katanya mengakhiri. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles