20.7 C
New York
Monday, August 26, 2024

Pemko Pematangsiantar Jalin Kesepakatan dengan Kejaksaan, Konsultasi-Penyelesaian Piutang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist Pricesely menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko dengan Kejari terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (26/8/24).

Susanti menyampaikan dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel. Kejaksaan dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Nota Kesepakatan ini mencakup tiga hal, yakni konsultasi hukum, penertiban aset, serta penyelesaian piutang,” kata Susanti.

Baca juga : Wali Kota Susanti Teken Nota Kesepakatan dengan 2 Kampus, Terwujudnya Siantar jadi Kota Tertoleran

Sementara itu, Kajari Pematangsiantar, Jurist Precisely menerangkan sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2004 dan UU nomor 11 tahun 2021, di samping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.

Sehingga bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Related Articles

Latest Articles