APBD Kota Pematangsiantar, lanjut Darson, tidak sanggup menganggarkan pembangunan sehingga butuh lobi-lobi ke pemerintah pusat agar semua dapat berjalan.
“Kalau tidak salah ke Kementerian Perdagangan. Dan Walikota juga sudah bertemu,” imbuhnya.
Kabag Perekonomian dan SDA, Sari Dewi Rizkiyani Damanik menuturkan status saat ini masuk dalam perpanjangan menuju pemulihan. Pasca kebakaran sebelumnya berstatus tanggap darurat.
Baca juga :Â Pedagang Pasar Horas Bersyukur Masih Diberikan Berjualan Sampai Nataru
“Ini lagi dibuat sampai Januari 2025 perpanjangan menuju pemulihan. November semalam kita sudah rapat dengan Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H), serta dilanjutkan rapat internal Pemko,” ucapnya.
Dia menyebut keputusan berdasarkan kajian bersama. Diantaranya, perihal perkembangan para pedagang yang berjualan, pendapatan sebelum dan sesudah kebakaran, maupun jumlah pengunjung yang berbelanja.
“Memang sudah (adalah) menuju itu. Makanya statusnya bukan lagi tanggap darurat,” tandasnya. (gideon/hm18)